Ini 10 Poin Perbaikan Dalam Perppu Pilkada
NIASSASTU, JAKARTA – Presiden SBY telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pertama, Perppu nomor 1 tahun 2014 sebagai revisi atas UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dan Perppu Nomor 2 tahun 2014 sebagai revisi atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Khusus untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2014, Presiden SBY ternyata tidak hanya menganulir keputusan DPR yang mengembalikan pemilhan kepala daerah (Pilkada) kepada DPR sehingga pilkada kembali bisa dilakukan secara langsung.
Presiden SBY juga menambahkan 10 poin yang menjadi bagian integrasl dari Perppu tersebut. Hal itu terkait dengan pandangannya bahwa pengalaman selama 10 tahun terakhir menunjukkan perlu adanya perbaikan-perbaikan pelaksanaan Pilkada. Dan usulan perbaikan itu telah dimasukkan dalam Perppu yang ditandatangani pada Kamis (2/10/2014) malam tersebut.
Berikut adalah 10 poin tambahan yang diberikan Presiden SBY dalam Perppu tersebut:
- Uji publik calon kepala daerah dengan uji publik yang bisa mencegah adanya calon yang buruk dan kapasitas rendah. Uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.
- Penghematan dan pemotongan anggaran yang signifikan
- Pengaturan batasan kampanye dan kampanye secara terbuka untuk menghemat biaya dan mencegah benturan antar massa pendukung calon kepala daerah.
- Akuntabilitas dana kampanye termasuk dana sosial untuk mencegah terjadinya kolusi. 5. Larangan politik uang, termasuk serangan fajar dan pembayaran terhadap partai politik pengusung.
- Larangan fitnah dan kampanye hitam karena bisa menyesatkan publik karena merugikan calon yang difitnah. Para pelaku fitnah juga harus diberikan sanksi hukum.
- Larangan pengerahan aparat birokrasi, karena ditengarai banyak calon menggunakan aparat birokrasi sehingga bisa mengganggu netralitas.
- Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokasi.
- Selesaikan penyelesaian sengketa pilkada yang akuntabel dan tidak berlarut-larut serta perlu sistem yang tidak mudah dilakukan penyuapan.
- Menuntut tanggung jawab calon atas kelakuan pendukungnya.
Uniknya, 10 poin tersebut sebenarnya sama dengan 10 poin yang disampaikan wakil Fraksi Partai Demokrat yang pada Sidang Paripurna pengesahan UU Pilkada justru melakukan walk out dan akhirnya voting dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih pendukung pasangan capres yang kalah, Prabowo Subianto. (ns1)