SBY Juga Cabut Kewenangan DPRD Memilih Kepala Daerah
NIASSATU, JAKARTA – Keputusan Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (PIlkada) kembali secara langsung, juga berkonsekuensi pada UU Pemda yang sebelumnya sudah disahkan DPR.
Akibatnya, Presiden SBY menerbitkan Perppu pengganti UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemberian wewenang kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.
“Sebagai konsekuensi (penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Presiden SBY pada Kamis (2/10/2014) malam.
Presiden SBY kembali menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Pilkada secara langsung sebagai bentuk perjuangan bersama rakyat. SBY mengatakan, tetap menghormati keputusan DPR soal UU PIlkada.
“Tapi, izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” jelas dia.
Dia menambahkan, pilkada langsung adalah buah perjuangan reformasi. Dia juga mereferensikan keterpilihannya sebagai Presiden pada dua periode sebagai hasil pemilihan langsung.
Namun, perlu diketahui, penerbitan Perppu harus mendapat persetujuan DPR RI dalam waktu 30 hari sejak diserahkan ke DPR. Perppu otomatis akan menjadi isi UU Pilkada bila disetujui DPR. Sebaliknya, bila ditolak, maka UU Pilkada kembali berlaku. (ns1)