Tahapan Persiapan Pilkada 13 Kab/Kota di Sumut Ditunda

NIASSATU, MEDAN – Pengesahan UU Pilkada oleh DPR RI periode 2009-2014 berdampak pada persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) di Sumatera Utara.

Sesuai jadwal, tahun depan, 13 kabupaten/kota di wilayah itu akan menggelar Pilkada. Sedangkan tahapan persiapannya sendiri dimulai pada bulan ini, Oktober 2014.

Menindaklanjuti perubahan peraturan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan surat keputusan KPU RI No 600/KPU/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014, KPUD Sumut menerbitkan Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015 pada 2 Oktober 2014 yang isinya memerintahkan setiap KPUD menunda tahapan pelaksanaan Pilkada hingga terbitnya aturan yang definitif.

Seperti dikutip dari situs KPU Sumut, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh jajaran KPU kabupaten/kota yang tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2015 mendatang agar menunda sementara tahapannya hingga munculnya undang-undang baru yang mengatur pelaksanaan pilkada langsung atau tidak langsung.

Menurut dia, adanya Surat Edaran dari KPU Pusat tersebut sekaligus menjawab kebingungan penyelenggara, terutama yang sudah menjalankan tahapan Pilkada di beberapa KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

13 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada tersebut adalah Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Asahan, Toba Samosir, Sibolga, Pakpak Bharat, Samosir, Humbang Hasundutan, Pematang Siantar, Labuhan Batu dan Simalungun. (NS1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »