Arisman Zagötö Nilai Ganjil Penetapannya Sebagai Tersangka

Arisman Zagötö | FB

Arisman Zagötö | FB

NIASSATU, JAKARTA – Mantan Direktur Utama BUMD Bumi Nisel Cerlang, Arisman Zagötö mengaku terkejut dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Dalam dalam kasus penggunaan anggaran BUMB BNC sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian tanah.

“Saya sendiri masih kaget. Waktu lalu memang pernah saya hanya diminta keterangan dan saya sudah jelaskan semua proses pembelian itu dan sudah jelaskan bahwa dari sisi pembelian itu BPK mengatakan sebaiknya dibatalkan. Dan itu sudah dilaksanakan. Sudah dikembalikan uangnya. Waktu itu sempat kami berbicara dengan Kajari dan Kajari bilang setelah kami dimintai keterangan,”Begini saja, kembalikan saja semua.”. Tapi kemudian tiba-tiba dijadikan tersangka setelah semuanya selesai,”  ujar Arisman kepada Nias Satu di Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Dia menjelaskan, uang pembelian tanah yang dibeli dari Firman Adil Dachi yang juga adik kandung Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi tersebut sudah dikembalikan semua.

“Itu sudah dikembalikan oleh keluarganya dan September lalu dibayar sisanya Rp 1,5 miliar. Saya kaget tiba-tiba dilanjutkan lagi. Tiga hari lalu itu anak buah saya ada panggilan lagi dan kasih tahu saya kalau sekarang ini sudah penyidikan. Saat pemeriksaan itu dinyatakan kepada mereka kalau sudah ada tersangkanya. Saya belum dipanggil, diperiksa tapi sudah ada tersangkanya. Saya shocked karena seperti ini,” jelas dia.

Menurut dia, masalah pengguanan anggaran itu belum masuk kategori temuan kerugian negara karena masih dalam ranah adminsitratif BPK yang merekomendasikan untuk dibatalkan dan pihaknya sudah mengikuti rekomendasi itu dengan membatalkan pembelian.

Dia menjelaskan, dia juga sudah melaporkan pembatalan itu ke pemegang saham, dalam hal ini pemda Nias Selatan dan setuju untuk dibatalkan. Pembatalan itu, kata dia, dilakukan empat tahap waktu. Yakni, Desember 2013, April, Agustus dan Desember 2014.

Faktanya, kata dia, belum habis tahun ini, pada 8 Desember 2013 dibayar Rp 500 juta oleh Firman Dachi. Kemudian tahap kedua harusnya April 2014 tapi Januari 2014 sudah dibayar Rp 8 miliar dan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar dibayarkan pada 1-2 September 2014 ke rekening BNC. Dan pada 10 September 2014 telah membawa bukti rekening koran tentang pelunasan pembayaran itu kepada Kajari Teluk Dalam.

“Terakhir saya cek lagi dan konsultasikan ke pemegang saham dan dikatakan sudah dibayar semua. Jadi, kalau sudah dibayar semua, dan saya janji kepada Kajari untuk tagih dan ini kan belum penyidikan. Tiba-tiba ini dinaikkan dan saya dijadikan tersangka. Ini ada keganjilan. Ada apa?” tanya dia. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »