Kemendagri Mulai Bahas Lagi Soal Pemekaran Daerah

Mendagri Tjahjo Kumolo | indopolitika.com

Mendagri Tjahjo Kumolo | indopolitika.com

NIASSATU, JAKARTA – Hiruk pikuk soal pemekaran yang sempat memicu ketegangan di gedung DPR RI menjelang akhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 sudah mereda. Lalu bagaimana nasib daerah-daerah yang semula oleh pemerintah telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi daerah otonomi baru (DOB) termasuk Provinsi Kepulauan Nias setelah terbentuknya pemerintaha baru di bawah Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK)?

Kabar baru datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya mulai membahas lagi rencana pemekaran sejumlah daerah. Namun, saat ini pembentukan provinsi baru di Papua masih jadi prioritas.

“Kami tengah membahas rencana pemekaran di kawasan lain selain Papua karena banyaknya aspirasi dari masyarakat agar beberapa kawasan seperti Tapanuli, Aceh, Nias, terutama Kalimantan Utara (Kaltara) dimekarkan,” ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut di Jakarta, Jum’at (31/10/2014).

Dia mengatakan, telah membentuk tim evaluasi daerah yang telah dimekarkan. Di antaranya akan mengevaluasi pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat setempat. Tujuannya, agar pemekaran dapat berjalan optimal dan juga melihat sejauh mana pemekaran selama ini berjalan efektif.

Sebelum bicara mengenai pemekaran daerah lainnya tersebut, Tjahjo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus untuk membentuk dua provinsi baru di Papua. Dengan demikian, provinsi paling timur Indonesia tersebut akan menjadi empat selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang sudah lama ada.

Selain masalah pemerataan kesejahteraan, luas wilayah dan masalah keamanan dari intervensi asing dalam hal potensi sumber daya alam daerah itu, menjadi pertimbangan utama prioritas pembentukan provinsi baru di Bumi Cendrawasih tersebut.

“Kami berkonsultasi dengan semua pihak untuk menambah satu sampai dua provinsi di Papua,” jelas dia.

Seperti diketahui, 21 calon daerah otonomi baru (DOB) yang telah dinyatakan memenuhi syarat batal disahkan oleh DPR RI periode 2009-2014 pada detik-detik terakhir masa jabatan mereka. Dari 21 DOB yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, salah satunya adalah Provinsi Kepulauan Nias. Pembatalan pengesahan itu sempat memicu kricuhan di gedung DPR karena perwakilan-perwakilan daerah yang akan dimekarkan sudah hadir di gedung DPR RI.

Akhirnya disepakati, usulan pemekaran itu tidak dihentikan melainkan diteruskan kepada Presiden dan DPR RI periode 2014-2019. Dengan demikian, tidak perlu melakukan pengajuan ulang dari awal. Meski begitu, akan ada penyesuaian-penyesuaian dengan aturan baru seperti tertuang dalam UU Pemda yang juga baru disahkan DPR RI pada September 2014. (ns2)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »