Ingat, Sekarang Aparat Pemerintah Dilarang Rapat di Hotel

NIASSATU, JAKARTA – Tak cuma di pusat, selama ini di daerah, aparat pemerintah daerah juga sering melakukan rapat atau kegiatan di hotel-hotel di wilayahnya. Padahal, pertemuan itu sebenarnya bisa diadakan di fasilitas atau kantor-kantor yang dimilki Pemda.

Penggunaan hotel tersebut biasanya sudah dimasukkan dalam penyusunan anggaran kegiatan sebelumnya. Tapi, pada waktu tertentu, terutama menjelang akhir tahun, seringkali kegiatan dilakukan di hotel untuk menghabiskan anggaran untuk mendapatkan penilaian positif karena memberi kesan penyerapan anggaran maksimal.

Nah, mulai sekarang, hal itu tidak boleh lagi dilakukan. Hal itu seperti diungkapkan oleh Wapres Jusuf Kalla, pemerintah melarang aparat pemerintah mulai dari pusat hingga daerah melakukan rapat di hotel atau di luar kantor, kecuali bila situasinya memaksa.

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, larangan melakukan kegiatan di hotel tersebut dalam rangka efisiensi anggaran pemerintah.

“Intinya, kita ingin menekan defisit anggaran kita dengan menekan biaya yang tidak perlu, termasuk rapat-rapat di luar fasilitas pemerintah,” ujar JK di Jakarta, Kamis (6/11/ 2014).

JK mengatakan, rapat di luar fasilitas kantor, hanya diperbolehkan bila fasilitas yang ada tidak memadai menampung peserta kegiatan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung menindaklanjuti kebijakan Jokowi-JK tersebut dengan menginstruksikan semua kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati agar hanya melakukan rapat di kantor masing-masing.

“Setiap rapat gunakan ruang rapat, baik rapat Kemendagri, gubernur, bupati, dan wali kota,” tegas Tjahjo.

Tak Cuma itu, kata Tjahjo, bila Kemendagri menggelar rapat kerja yang mengundang pejabat daerah, tidak dibolehkan menginap di hotel mewah. Sedangkan pejabat Kemendagri yang berkunjung ke daerah, tegas dia, juga tidak diperbolehkan menggunakan pengawalan VVIP.

Surat Edaran

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan telah menerbitakan surat edaran aygn dikirimkan ke semua kantor pemerintahan, dari pusat sampai daerah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Dia mengatakan, dalam surat edarannya, menegaskan perlunya pemaksimalan penggunaan fasilitas pemerintahan yang ada sehingga tidak perlu mencari fasilitas di tempat lain.

Dia juga mengatakan, soal penghematan tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pertemuan dengan seluruh Gubernur beberapa waktu lalu. (NS3)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »