Marwan: Anggaran Desa Bisa Digunakan Perkuat Ketahanan Pangan dan Tanggulangi Kemiskinan
NIASSATU, JAKARTA – Lahirnya Undang-Undang Desa memberi angin segar bagi masyarakat di desa untuk bisa menikmati pembangunan yang lebih tepat guna. Pasalnya, UU tersebut mengatur alokasi dana yang langsung disalurkan ke desa, dan dikelola secara mandiri oleh desa sesuai kebutuhan.
Setidaknya, setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 1,4 mililar dana dari pemerintah. Jumlah persis dana yang diterima setiap desa bervariasi sesuai dengan acuan-acuan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang ada. Dana tersebut mulai dikucurkan pada 2015.
“Jadi, anggaran desa itu bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan di desa itu,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far kepada Nias Satu di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dia mengatakan, meski diberi kebebasan menggunakan anggaran itu, namun harus berdasarkan aspirasi masyarakat desa secara konkrit.
“Basisnya berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan secara masyarakat secara konkrit. Termasuk bisa memperkuat ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan,” jelas dia.
Terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tersebut, akan dipertanggungjawabkan langsung kepada kementerian yang dipimpinnya.
“Pertanggungjawabannya ke Kementerian Desa. Beda dengan penyaluran yang melalui kabupaten/kota baru ke kepala desa. Sebab, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)nya adalah Kepala Desa,” papar dia.
Sebelumnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan, dana sebesar Rp 1,4 miliar itu bukanlah angka yang akan diterima setiap desa setiap tahun. Melainkan angka sebesar itu akan disalurkan secara bertahap selama lima tahun kepada setiap desa. (Baca: Ingat, Jatah Dana Desa Rp 1,4 Miliar Itu Untuk 5 Tahun)