Pasar Bebas Asean Sudah di Depan Mata, Daya Saing Daerah Harus Dibenahi
NIASSATU, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memerkirakan perdagangan bebas antar negara Asean berupa pemberlakuan kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau Asean Economic Community (AEC)yang mulai berlaku pada akhir 2015 akan berimplikasi luar biasa pada daya saing daerah.
Pasalnya, dengan berlakunya MEA, maka akan terjadi pergerakan bebas perdagangan, jasa, modal dan investasi di kawasan negara-negara anggota Asean. Itu akan menyebabkan terjadinya persaingan terbuka antardaerah di Indonesia, maupun antardaerah di antara negara-negara anggota Asean.
“Karena itu, daya saing daerah harus ditingkatkan, efisiensi birokrasi dan penguatan infrastruktur. Daya saing daerah-daerah kita sangat beragam, mulai dari infrastruktur dasar, efisiensi birokrasi, inovasi pemerintah daerah, dan banyak hal lainnya yang harus serius dibenahi,” ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad pada Focussed-Group Discussion (FGD) DPD bertema ‘Dinamika Tugas dan Fungsi DPD RI sebagai Representasi Daerah dalam Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2015’ di Gedung Parlemen, seperti dikutip dari rilis yang diterima Nias Satu, Selasa (2/12/2014).
Dia menjelaskan, Masyarakat Asean (Asean Community) memiliki tiga pilar utama, yakni, ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community. Tujuannya, menciptakan stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran bersama di kawasan.
Dia menjelaskan, Awalnya Asean Community akan diwujudkan tahun 2020, tapi akhirnya dipercepat menjadi tahun 2015.
Dia mengatakan, pembentukan pasar tunggal MEA akan mendorong kompetisi yang makin ketat di antara negara-negara ASEAN, karena memungkinkan suatu negara menjual barang dan jasa ke negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Karena itu, kata dia, Indonesia harus serius menyiapkan berbagai informasi kebijakan yang berbasis analisis dan evaluasi ihwal keuntungan dan kerugian (cost and benefit) berbagai jenis kerjasama investasi yang akan terjadi pasca-MEA. Segala potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, termasuk demografic bonus atau komposisi jumlah penduduk berusia produktif (15-64 tahun), akan memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Sebaliknya, akan memberikan nilai kurang bagi Indonesia jika tidak mampu meningkatkan daya saing bangsa.
“DPD akan terus mendorong pemerintah untuk memastikan jaminan bagi terwujudnya good governance dan clean goverment dalam pelayanan publik. Maka ke depan, kita harus memberikan perhatian pada penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan perbaikan infrastruktur,” papar dia. (ns4)