APBD Telat Disahkan, Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Nias Selatan Tak Gajian 6 Bulan
NIASSATU, JAKARTA – Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Nias Selatan terancam tidak gajian selama 6 bulan tahun depan bila target pengesahan APBD 2015 tidak terealisasi sebelum 31 Desember 2014.
Merujuk pada penjelasan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek, seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, akibat keterlambatan itu para pejabat yang berwenang menyusun dan mengesahkan APBD akan menerima konsekuensi keterlambatan tersebut.
“Mendagri sudah mengimbau agar segera menetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Bila sampai 31 Desember belum juga ditetapkan, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian,” ungkap Donny di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Dia mengatakan, aturan mengenai tidak dibayarkannya gaji para pejabat tersebut telah diatur dalam UU Pemda yang baru, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
“Sanksi itu sebagai konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalau terhadap tugas dan tanggungjawabnya,” jelas dia.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, keterlambatan pengesahan APBD biasanya hanya diberi sanksi berupa penundaan pencairan atau pemotongan Dana Alokasi Umum. Namun, pemerintah menilai hal itu tidak mendidik karena masyarakat yang menanggung akibatnya sementara pejabatnya yang melakukan kesalahan.
Donny mengatakan, hingga Rabu (3/12/2014) sore, baru 18 Provinsi yang APBD selesai dievaluasi mendagri dan telah diserahkan kembali ke daerah tersebut.
Ketika diminta pendapatnya, anggota yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Nias Selatan Yurisman Laia mengatakan sanksi tersebut sebagai konsekuensi yang harus diterima.
“Ya itu (tidak gajian, red) juga bagus, supaya ada pembelajaran bersama,” kata dia.
Yurisman sendiri mengatakan, salah satu penyebab terlambatnya pembahasan RAPBD 2015 tersebut adalah konflik antara Ketua DPRD periode sebelumnya dengan Bupati Nias Selatan. Sementara itu, anggota DPRD periode 2014-2019 tidak serta merta bisa langsung membahasnya karena selain harus melengkapi posisi alat kelengkapan dewan (AKD) juga mesti menyelesaikan LKPJ & LKPD yang saat ini masih berlangsung. (Baca: Payah, Pemda dan DPRD Nias Selatan Ternyata Belum Bahas RAPBD 2015)
Dia menargetkan, pembahasan RAPBD 2015 baru akan dilaksanakan pada minggu ketiga Desember 2014 dan ditargetkan disahkan pada minggu pertama Januari 2015. Itu pun, dengan asumsi tidak ada perubahan pada RAPBD tersebut setelah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. (ns1)
Pingback: Nias Satu » Dalam 2 Hari, Pemkab dan DPRD Nias Selatan Kebut Pengesahan RAPBD 2015