Payah, Pemda dan DPRD Nias Selatan Ternyata Belum Bahas RAPBD 2015

Yurisman Laia | Dok. Pribadi

Yurisman Laia | Dok. Pribadi

NIASSATU, NIAS SELATAN – Kabupaten Nias Selatan kembali akan mencatatkan diri sebagai daerah yang terlambat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada 2015. Pasalnya, RAPBD 2015 yang seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini, belum dibahas sama sekali meski tinggal beberapa hari lagi akan memasuki tahun 2015.

Masyarakat pun mesti siap-siap menerima kenyataan keterlambatan realisasi berbagai program pembangunan sebagai akibat keterlambatan pengesahan APBD 2015 tersebut.

Hal itu dibenarkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Nias Selatan Yurisman Laia saat dihubungi Nias Satu, Kamis (4/12/2014).

“Kalau sampe sekarang APBD 2015 belum dibahas,” ujar Yurisman.

Ketika ditanya mengenai belum juga ada pembahasan RAPBD 2015 tersebut, anggota Fraksi PKP Indonesia tersebut beralasan bahwa hal itu tidak terlepas dari konflik antara pimpinan DPRD periode sebelumnya dengan Bupati Nias Selatan.

“Ini kan, akibat perseturuan sebelumnya Ketua DPRD dan Bupati sehingga molor semua pembahasan. Akibatnya DPRD terbelah dan kemudian tidak objektif lagi, yang tidak bisa memilah-milah yang akhirnya berefek pada kepentingan masyarakat melalui APBD,” jelas dia.

Meski pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019 sudah dilaksanakan sejak Oktober 2014, namun kata dia, pihaknya tidak bisa langsung bekerja karena masih ada tahapan lain yakni pengisian posisi-posisi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru selesai pada November 2014.

Alasan lainnya, jelas dia, sebelum APBD 2015 diselesaikan, juga masih ada yang harus tuntas lebih dahulu yakni LKPJ 2014 dan pertanggungjawaban APBD 2014 yang saat ini sedang berlangsung.

“Kalau ini tidak tuntas dulu maka tidak ada gunanya membahas APBD 2015 karena toh juga gubernur tidak akan evaluasi sebelum LKPJ dan pertanggungjawaban keuangan APBD 2014, tidak dilampirkan,” papar dia.

Dia mengatakan, setelah pembahasan LKPJ dan LPKD, baru akan diikuti dengan pengesahan Perda Organisasi, selanjutnya baru pembahasan RAPBD 2015.

“Paling molor Minggu pertama Januari telah selesai, diparipurnakan. Kalau pembahasan, minggu ketiga Desember ini akan dilakukan. Ini juga sudah dijadwalkan Bamus,” tutur dia.

Yurisman mengakui, sesuai aturan, harusnya pembahasan RAPBD sudah harus selesai sebelum memasuki tahun anggaran yang diajukan tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendagri  Nomor 37 tahun 2014.

Ketika ditanya apakah Pemda Nias Selatan sudah mengajukan RAPBD 2015, Yurisman mengakui hal itu sudah diajukan. (ns1)

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Dalam 2 Hari, Pemkab dan DPRD Nias Selatan Kebut Pengesahan RAPBD 2015

Leave a Reply

*

Translate »