Presiden Jokowi Perintahkan Eksekusi 5 Terpidana Mati Kasus Narkoba

Ilustrasi | IST

Ilustrasi | IST

NIASSATU, JAKARTA – Sebelum pergantian tahun ini, sebanyak 5 terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi mati. Kelima narapidana tersebut sudah ditolak grasinya. Tidak tanggung-tanggung, perintah eksekusi itu diberikan langsung oleh Presiden Jokowi.

“Presiden memerintahkan kepada aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Hal-hal yang sudah in kracht atau berketetapan hukum tetap harus dilaksanakan,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdjianto usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kamis (4/12) seperti dikutip dari situs Setkab.go.id.

Tedjo mengatakan, perintah itu sebagai wujud komitmen residen memenuhi janjinya bahwa akan tegas dalam menerapkan hukum.

Dia mengatakan, saat ini total terpidana mati mencapai 64 orang. Lima di antaranya telah ditolak grasinya. Pelaksanaan ekskekusi, kata dia, tinggal menunggu surat Kejaksaan Agung dan tandatangan Presiden Jokowi. Dia juga memastikan, kelima napi tersebut merupakan warga negara asing. (ns4)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »