Ini Surat Edaran Mendagri Soal Sanksi Bagi Kepala Daerah – DPRD Telat Sahkan APBD

Mendagri Tjahjo Kumolo | metrotvnews.com

Mendagri Tjahjo Kumolo | metrotvnews.com

NIASSATU, JAKARTA – Para Kepala Daerah dan anggota DPRD di semua level siap-siap tak menerima jatah gaji selama 6 bulan pada tahun depan bila tidak mengesahkan APBD 2014 paling lambat 31 Oktober 2014.

Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan diberikan karena Bupati/Walikota, Wakil dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD. Dengan model sanksi seperti ini, maka masyarakat tidak lagi ikut menerima sanksi seperti pada aturan lama yang menunda atau memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Aturan baru tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. SE yang ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.

Kabupaten Nias Selatan adalah salah satu kabupaten yang saat ini belum memulai pembahasan RAPBD 2015. Pembahasan dijadwalkan baru mulai pada minggu ketiga Desember 2014 dan disahkan minggu pertama Januari 2015. (Baca: Payah, Pemda dan DPRD Nias Selatan Ternyata Belum Bahas RAPBD 2015)

Berikut isi lengkap Surat Edaran tersebut

Jakarta, 24 November 2014

Nomor: 903/6865/SJ. SE

Sifat: Segera

Hal: Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.

Kepada Yth

  1. Gubernur
  2. Bupati/Wali Kota
  3. Ketua DPRD Provinsi
  4. Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Bersama ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
  2. Selanjutnya, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah 58/2005 menyatakan bahwa penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
  3. Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada angka 1 dan angka 2, diminta kepada gubernur, bupati, wali kota dan DPRD provinsi, kabupaten/kota yang belum memberikan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 harus segera melakukan percepatan persetujuan dimaksud.
  4. Berkenaan dengan angka 3 tersebut di atas, manakala alat kelengkapan DPRD belum terbentuk diminta perhatian Saudara untuk dapat menyegerakan terbentuknya alat kelengkapan dewan dimaksud utamanya Badan Anggaran pada kesempatan pertama sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak terkendala.
  5. Berkaitan dengan hal tersebut, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Menteri Dalam Negeri

TTD

Tjahjo Kumolo

 (ns4)

About the Author
  1. marten Reply

    Mohon pertimbangan

Leave a Reply

*

Translate »