DPRD Nias Selatan Masih Bahas Usulan Perampingan SKPD
NIASSATU, NIAS SELATAN – Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi membuat kebijakan baru dengan merampingkan habisa-habisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari total 35 SKPD diciutkan menjadi tinggal 12 SKPD saja. Rata-rata SKPD yang ada digabungkan ke dalam satu SKPD saja dengan penyesuaian nama.
Kebijakan tersebut membutuhkan persetujuan DPRD Nias Selatan. Lalu, apakah DPRD Nias Selatan akan menyetujui usulan itu?
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Nias Selatan Yurisman Laia membenarkan adanya usulan perampingan SKPD tersebut. Dia mengatakan, pihak Pemda Nias Selatan sudah menyerahkan Rancangan Perda (Ranperda) perampingan SKPD tersebut.
“Iya benar. Ini kita sedang membahasnya bersama kepala dinas dalam rapat tingkat pertama di Bapperda,” kata Yurisman kepada Nias Satu, Kamis (11/12/2014).
Namun, anggota Fraksi PKP Indonesia tersebut tidak bisa memastikan kapan pembahasan Ranperda tersebut akan diselesaikan. Tentu saja, kebijakan baru tersebut baru akan efektif berlaku bila Perdanya sudah disahkan.
Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi sendiri mengatakan perampingan itu akan efektif berlaku pada Januari 2015. Alasannya, selain penghematan, juga supaya aparatnya bisa lebih gesit bekerja. (ns1)