Jenderal TNI (Purn) Luhut B. Pandjaitan Jabat Kepala Staf Kepresidenan
NIASSATU, JAKARTA – Seperti sudah diprediksi sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya melantik Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pelantikan Luhut pada jabatan strategis tersebut dilaksanakan hari ini di Istana Negara, Rabu (31/12/2014).
Pelantikan mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut, seperti dilansir situs resmi setkab.go.id, didasarkan pada Keppres Nomor 148/P/Tahun 2014.
Pelantikan mantan atasan Prabowo Subianto di Kopassus itu bersamaan dengan pelantikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang baru yang dijabat oleh Laksamana Madya Ade Supandi menggantikan Laksamana TNI Marsetio yang memasuki masa pensiun pada Desember 2014.
Hadir menyaksikan pelantikan itu di antaranya, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulfiklfi Hasan, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Jaksa Agung Prasetyo, Menko PMK Puan Maharani, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Maritim Indroyono Soesilo, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto menjelaskan, Luhut bertugas memimpin Unit Kerja Presiden. Tugasnya, memberikan informasi-informasi strategis kepada Presiden, membantu Presiden merancang komunikasi-komunikasi politik antar lembaga, terutama juga ke publik. Kemudian, membantu Presiden untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang mungkin akan bergerak di depan.
Unit Kerja Presiden tersebut nanti akan diisi oleh pejabat-pejabat eselon II di antaranya di bidang komunikasi dan politik.
Unit itu juga akan membantu presiden mendapatkan informasi pencapaian hasil-hasil pembangunan.
Andi mengatakan, Unit Kerja Presiden itu berbeda dengan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang dibentuk di era Presiden SBY. Andi mengatakan, lembaga yang dipimpin Luhut tersebut tidak ada kaitannya dengan UKP4 karena secara legal, UKP4 sudah tidak ada lagi. Meski begitu, ada beberapa fungsi UKP4 yang terus dipakai di antaranya, fasilitas Lapor dan SIP (Sistem Informasi Perizinan).
Dia menuturkan, fungsi evaluasi dan monitoring kegiatan pembangunan yang selama ini dilakukan oleh UKP4 kini dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Andi menambahkan, BKPP pun kini berubah status dimana saat ini langsung berada di bawah Presiden.
“Perpresnya hari ini sudah keluar, BPKP langsung di bawah presiden, sehingga presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu presiden untuk melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan,” tukas dia. (ns4)