Ditolak Gubernur, DPRD Nisel Nilai Perda dan Pelantikan Kepala Dinas Cacat Hukum

Kantor DPRD Nias Selatan | Etis Nehe

Kantor DPRD Nias Selatan | Etis Nehe

NIASSATU, NIAS SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan membenarkan telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menolak evaluasi organisasi perangkat daerah berupa perampingan besar-besaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Nias Selatan.

“Iya benar ada surat itu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan,” ujar anggota yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Nias Selatan Yurisman Laia kepada Nias Satu, Rabu (7/1/2015).

Berbeda dengan pendapat Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi bahwa tidak ada konsekuensi hukum atas penolakan tersebut,  anggota Fraksi PKP Indonesia tersebut mengatakan, konsekuensi dari penolakan Pemprov Sumut tersebut, maka Perda terkait perampingan tersebut serta produknya dengan sendirinya cacat hukum.

“Dengan adanya surat Gubernur maka dengan sendirinya Perda No. 4 tahun 2014 serta Kepala Dinas (Kadis) yang dilantik tentu cacat hukum,” tegas dia.

Sebelumnya, Pemprov Sumut mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi yang meminta penundaan evaluasi organisasi perangkat daerah atau perampingan SKPD. Pemprov Sumut berpendapat, perampingan besar-besaran itu melanggar peraturan perundang-undangan.

Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi sendiri telah melantik para Kepala Dinas dan pejabat di bawahnya berdasarkan nomenklatur baru yang ditolak Pemprov Sumut tersebut pada Senin (5/1/2015).

Yang menarik, para anggota DPRD Nias Selatan sebelumnya secara bulat menyetujui Perda tersebut. Harusnya, sebelum memberikan persetujuan juga sudah mempertimbangkan potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang akan terjadi seperti direferensikan dalam surat Sekda Provinsi Sumut tersebut. 

Yurisman pun mengakui bahwa kejadian ini jadi pelajaran berharga bagi DPRD untuk diperhatikan ke depan.

“Ini adalah pelajaran berharga bagi kami DPRD. Awalnya kan kami sudah ingatkan bahwa ini tidak serumpun dengan PP 41 Tahun 2007 tapi Kabag Organisasi menyatakan bahwa ini sudah dikonsultasikan, sudah ada naskah akademik. Tapi rupanya asal berkomentar. Saya sendiri tadi berharap bahwa ketika Gubernur mengeluarkan surat, dan itu dihormati. Tidak ditafsir aneh-aneh. Tapi apa boleh buat, ini pelajaran berharga bagi kami,” kata dia. (ns1)

About the Author
  1. christof (ac) Reply

    Celakahlah nias selatan ini…(aukhu mae lada limi)

    • tola maifu Reply

      datalau maigi oi sibaga daö fefu,,,hahaha…..

  2. Pingback: Nias Satu » Beda SKPD Pengguna Anggaran, APBD 2015 Nias Selatan Tidak Bisa Digunakan

  3. Thomas Dachi Reply

    Ini namanya permainan cantik DPRD mereka mengesahkan Perampingan SKPD tp Anggaran DPRD Sahkan berdasarkan nomenklatur Lama, ini sangat jelas dan terang berderang bhw SKPD yg baru disahkan tdk bisa menggunakan anggaran yg baru disahkan DPRD Nisel sesuai nomenklatur lama, siapa yg melanggar penggunaan Anggaran itu jelas dan terang sebagai Tindak Pidana Korupsi.

  4. dakhi Reply

    permainan para tikus” berdasi “teriak maling” pada dia sendiri maling emank otak paling hina akademi yang di perolah hanya untuk memperburuk dan memperbudak masyarakat !!!!

Leave a Reply

*

Translate »