Pemprov Sumut Nilai Perampingan SKPD Nias Selatan Langgar Aturan

NIASSATU, NIAS SELATAN  – Kebijakan Pemerintah Daerah Nias Selatan (Pemda Nisel) melakukan perampingan besar-besaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ternyata ditolak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Melalui surat bernomor 188.34/14701 dengan sifat penting yang dikirimkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumut dan ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi bertanggal 29 Desember 2014 meminta penundaan pelaksanaan evaluasi organisasi perangkat daerah tersebut.

“Sesuai dengan maksud surat Saudara No. 180/7253/HK/2014 tanggal 15 Desember 2014, hal penyampaian Ranperda Pemkab Nias Selatan untuk dievaluasi, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Ranperda Pemkab Nias Selatan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias selatan yang telah dibahas ebrsama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan yang ditetapkan dengan Nota Kesepakatan No. 170/… (tidak terbaca jelas) dan No. 061/535/HK/2014 tgl 16 Desember 2014 tentang Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan belum dapat diproses untuk dievaluasi dan/atau sebaiknya dilakukan penundaan,” demikian kutipan surat yang ditandatangan oleh pejabat Setda Provinsi Sumut Hasiholan Silaen, SH tersebut.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, Gubernus Sumut sebagai laporan, Ketua DPRD Nias Selatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut dan Inspektorat Provinsi Sumut.

Masih di surat tersebut, Setda Provinsi Sumut membeberkan pertimbangannya, yakni: penataan dilakukan secara menyeluruh (menunggu hasil revisi PP No. 41. Tahun 2007); perumusan efisiensi dan efektivitas tidak sesuai dengan perumpunan urusan; besaran organisasi pada unit organisasi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah melebihi yang ditentukan; dan mengingat regulasi perubahan Peraturan perundang-Undangan yang sedang bergulir saat ini.

“Sehingga penataan yang dilakukan bertentangan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Adapun Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar tersebut antara lain: UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah; PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah; Peraturan Mendagri No. 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah dan Peraturan Mendagri lainnya yang terkait tentang pedoman organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

“Diinfomasikan kepada Saudara bahwa penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah hanya dapat dilakukan secara parsial dengan penyesuaian-penyesuaian perumpunan urusan atas amanah dari suatu ditetapkannya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang didalamnya melekat penyerahan urusan, di lain hal sebagai dampak dari penataan organisasi perangkat daerah harus mempertimbangkan: a. sistem pengelolaan keuangan daerah/pembiayaan; b. prasarana/sarana daerah; c. sistem administrasi pegawai/personil; d. penetapan suatu kebijakan sebagai dokumen. Demikian disampaikan kepada Saudara dan untuk menjadi perhatian,” tutup surat tersebut.

Bupati Idealisman sendiri telah melantik para pejabat SKPD mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Bidang berdasarkan nomenklatur perampingan tersebut pada Senin (5 Januari 2015.

Sebelumnya, ketika Ranperda perampingan itu dibahas, kepada Nias Satu, Bupati Idealisman juga membenarkan bahwa perangkat baru tersebut akan difungsikan pada Januari 2015. (ns1)

Copy surat Setda Prov Sumut kepada Bupati Nias Selatan

Copy surat Setda Prov Sumut kepada Bupati Nias Selatan

Copy Surat Setda Prov Sumut kepada Bupati Nias Selatan

Copy Surat Setda Prov Sumut kepada Bupati Nias Selatan

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Senin, Gubsu Tentukan Nasib APBD 2015 Nias Selatan

  2. Pingback: Nias Satu » Pemkab Nias Selatan Kembali Ajukan Pemisahan 3 SKPD

Leave a Reply

*

Translate »