Perppu Disahkan DPR, Pilkada Langsung Kembali Berlaku
NIASSATU, JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 dan Perppu 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di pengujung masa jabatannya tahun lalu menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU). Lalu akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 20 Januari 2015.
Perppu itu merupakan pengganti dari Undang-Undang tentang Pilkada yang penuh kontroversi yang disahkan anggota DPR RI periode 2009-2014 karena mengubah hal yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yakni dari semula melalui pemilihan langsung menjadi tidak langsung atau melalui DPRD sebagai representasi.
Tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi di DPR meski semula, separuh lebih dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih adalah pendukung UU yang dibatalkan dengan terbitnya Perppu tersebut. KMP juga adalah lawan politik presiden Jokowi yang mengalami kekalahan pada Pilpres 2014 menggantikan SBY.
Meski disetujui menjadi UU, namun DPR memberikan banyak catatan yang akan berujung pada revisi UU tersebut pada masa persidangan berikutnya. Namun, secara prinsip, hal yang sangat substansial yakni pemilihan secara langsung pada Pilkada sudah dipastikan aman.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung tetap dilaksanakan atau berlaku kembali. Cuma, beberapa kelemahan yang ada akan direvisi kemudian,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kepada Nias Satu, Senin (19/1/2015).
Sementara pelaksanaan Pilkada secara serentak, termasuk di Kepulauan Nias, kata pria yang ikut memperjuangkan mempertahankan Pilkada langsung pada saat menjabat anggota DPR RI periode 2009-2014 tersebut mengatakan, masih dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. KPU sendiri, kata dia, meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak diundur. (ns1)