Senin, Gubsu Tentukan Nasib APBD 2015 Nias Selatan
NIASSATU, JAKARTA – Persoalan terkait APBD 2015 Kabupaten Nias Selatan ternyata belum juga selesai meski telah memasuki bulan kedua di tahun ini. Nasib APBD tersebut baru akan diputuskan dalam pertemuan tiga pihak antara Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan dan Ketua DPRD Nias Selatan pada Senin (9/2/2015).
“APBD 2015 sedang dievaluasi. Dalam rangka itu kita sedang memikirkan bagaimana harusnya APBD ini, apakah memedomani SKPD lama atau hasil perampingan. Kita belum tahu. Itu sebabnya, kita dipanggil gubernur, yakni bupati dan DPRD untuk menyamakan persepsi. Acaranya pada Senin (9/2/2015) pukul 09.00 WIB,” ujar Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita kepada Nias Satu usai pertemuan dengan kelompok masyarakat Nias Selatan di Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, dengan belum adanya hasil evaluasi atas APBD tersebut, hingga saat ini belum ada anggaran yang bisa digunakan. Kecuali anggaran yang disetor pemerintah pusat setiap tiga bulan. Itupun, kata dia, peruntukannya harus jelas, misalnya untuk pembayaran gaji saja.
Sidi Adil mengatakan, masalah pada APBD tersebut karena adanya perbedaan antara pengguna anggaran (SKPD) ketika APBD 2015 disetujui pada 30 Desember 2014 dengan pengguna anggaran yang berdasarkan SKPD hasil perampingan yang dilakukan oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi pada Januari 2015.
Dia juga mengungkapkan, tidak sekali saja pihak Gubernur Sumut mengirimkan surat terkait evaluasi perampingan SKPD tersebut. Surat pertama, kata dia, dikirimkan pada 29 Desember 2014 dan surat kedua pada 21 Januari 2015. (Baca: Pemprov Sumut Nilai Perampingan SKPD Nias Selatan Langgar Aturan)
“Juga tidak ditanggapi. Makanya kita kirim surat kepada Bupati supaya memberikan penjelasan, apa solusi menyikapi surat gubernur itu,” jelas dia.
Dia mengatakan, program-program di SKPD belum bisa jalan karena anggarannya belum cair karena belum adanya hasil evaluasi.
“Jadi, intinya sekarang, bagaimana menyelamatkan APBD 2015 ini. Untuk itu kita akan bertemu dengan gubernur,” kata dia.
Sebelumnya, kepada Nias Satu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Nias Selatan Yurisman Laia juga mengatakan, SKPD baru hasil perampingan tidak bisa menggunakan APBD 2015 karena nomenklatur penggunanya berbeda. Bila itu dilakukan, maka masuk kategori perbuatan melawan hukum. (Baca: Beda SKPD Pengguna Anggaran, APBD 2015 Nias Selatan Tidak Bisa Digunakan). (ns1)