Ini Dia Kesepakatan DPRD – Pemda Nias Selatan Soal GBD Pada 20 Januari 2015
NIASSATU, NIAS SELATAN – DPRD Nias Selatan merasa dipermalukan oleh Pemerintah Daerah Nias Selatan (Nisel) dalam hal seleksi Guru Bantu Daerah (GBD). Kekecewaan tersebut sangat wajar karena beberapa waktu sebelumnya, DPRD dan Pemda Nias Selatan telah mencapai kata sepakat terkait perekrutan GBD, termasuk anggarannya.
Seperti diketahui, pada Selasa (10/2/2015), hasil seleksi GBD 2015 diumumkan. Sebanyak 750 orang dinyatakan lulus. Jumlah itu ternyata dibawah jumlah kesepakatan dengan DPRD. Hasil seleksi tersebut juga memunculkan banyak polemik baru karena diduga banyak kecurangan dalam prosesnya. Mulai dari dugaan adanya permainan uang (sogok), calon GBD titipan pejabat hingga munculnya nama yang dinyatakan lulus seleksi namun sebenarnya orangnya tidak pernah mengikuti seleksi. (baca: Ratusan Peserta Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi GBD 2015 Nias Selatan).
Para GBD yang dinyatakan tidak lulus pun melayangkan protes. Mereka menuntut transparansi dan kejujuran dalam seleksi tersebut. Mereka pun menuntut agar hasil seleksi itu dibatalkan. Namun, Pemda Nias Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Firman Giawa berkukuh tidak membatalkan hasil seleksi dengan alasan proses seleksi telah sesuai prosedur.
Akibat keputusan Pemda Nias Selatan tersebut, dalam pertemuan dengan massa GBD yang berdemo di DPRD Nias Selatan, Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil mengaku sangat kecewa dan dipermalukan dengan sikap Pemda Nias Selatan tersebut. Sidi Adil memastikan akan mempertanyakan dan memperjuangkan hal itu pada rapat dengar pendapat dengan Pemda Nias Selatan pada Kamis atau Jum’at (18/19 Februari 2015). (Baca: Terkait Penerimaan GBD, DPRD Merasa Dipermalukan oleh Pemda Nias Selatan).
Lalu, seperti apa sebenarnya kesepakatan pada 20 Januari 2015 tersebut, ini isi lengkapnya:
Berita acara dengar pendapat komisi “A” DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang Guru Bantu Daerah/Pegawai Tidak TetapPada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015 pukul 14.00 WIB bertempat di ruang sidang DPR Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan undangan nomor. 170/58/DPRD-NS/I/2015 telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Pemerintah Daerah (Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan) dengan Komisi A yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Nias Selatan serta pimpinan dan anggota DPRD Nias Selatan (daftar hadir terlampir) dengan hasil kesimpulan rapat sebagai berikut:
- Pemerintah daerah melaksanakan seleksi perekrutan GBD dengan memprioritaskan GBD lama yg berkualitas dengan pertimbangan a. Domisili b. Kwalifilkasi pendidikan c. Keaktifan di sekolah.
- Dengan memperhatikan kebutuhan GBD di Kabupaten Nias Selatan sangat diperlukan, maka pemerintah daerah melakukan perekrutan melalui seleksi GBD dengan menambah kuota dari seribu orang menjadi seribu lima ratus orang, secara proporsional sesuai tingkatan (SD, SMP, SMK/SMA).
- Perlu peningkatan kesejahteraan GBD dengan penambahan insetif (gaji) GBD daerah dengan besaran dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 1.500.000.
- Honor GBD dan honorer yg tertunda selama 4 (empat) bulan supaya pemerintah daerah segera membayarkan dalam waktu yg sesingkat-singkatnya.
- Pengawas sekolah supaya diefektifkan dan diberikan insentif sesuai dengan ketentuan.
- Kantor cabang dinas pendidikan dianggarkan operasionalnya agar lebih baik menjalankan tugas pokok dan fungsinya
- Setiap GBD tidak dibenarkan mengajar atau merangkap jabatan di sekolah lain atau di tempat yg lain pada jam mengajar di sekolah tempat tugas.
Demikian berita acara rapat ini dibuat utk ditindaklanjuti.
Selanjutnya adalah daftar nama peserta rapat disertai dengan tanda tangan.
DPRD Nias Selatan:
1. Aezisökhi Maduwu (Ketua), 2. Serius Halu (Wakil Ketua) 3. Sifaoita Bu’ulölö (Sekretaris), 4. Y. Berkati Sarumaha (Anggota) 5. Hasrat Laia (Anggota) 6. Tuhoatulö Bu’ulölö (Anggota) 7. Budieli Laia (Anggota) [tidak tandatangan]. 8. Fatieli Dakhi (Anggota), 9. Kariawan Bago (Anggota) 10. Faduhusa Laia (Anggota) 11. Drs. Fombagidödö Manaö (Anggota).
Pemerintah Daerah:
Faduhusa Daely (Plt Sekda) 2. Sökhinaso giawa (Asisten III Bidang Administrasi), 3. Firman Giawa (Kepala Dinas Pendidikan) 4. Yuniar Bate’e (Sekdin Pendidikan) 5. Nifagölösi Dachi (Kabid Dikdas) 6. Frisman S. Gohae (Kasubbag Program).
Mengetahui pimpinan DPRD kabupaten Nias Selatan
Sidi Adil Harita (Ketua DPRD) 2. Yohana Duha (Wakil Ketua) 3. Elisati Halawa (Wakil Ketua)
Pingback: Nias Satu » Ini Kesepakatan Terbaru DPRD – Pemda Nias Selatan Terkait GBD