Ini 4 Modus Kepala Daerah Pemekaran Baru Korupsi Anggaran
NIASSATU, JAKARTA – Sudah jadi pengetahuan umum kalau banyak daerah pemekaran baru ternyata tidak mencapai seperti apa yang didengungkan ketika pemekaran itu diwacanakan dan diperjuangkan.
Salah satu penyebab tak tercapainya target tersebut adalah dijadikannya status otonomi daerah baru tersebut menjadi sarang praktik korupsi terutama oleh kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, biasanya kepala daerah di DOB tersebut bakal memainkan anggaran. Tjahjo mengatakan, setidaknya ada empat modus yang dilakukan oleh kepala daerah otonomi baru.
“Pertama, berhubungan dengan dengan perencanaan anggaran daerah,” ujar dia pada rapat koordinasi antara BKPM dengan sejumlah SKPD di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/2).
Kedua, kata dia, permainan di sektor pajak dan retribusi. Ketiga, terkait penggunaan dana hibah, dan keempat terkait mekanisme perjalanan dinas.
Akibat permainan tersebut, menurut dia, selama 10 tahun ini hanya 36% provinsi, kabupaten dan kota yang menurut versi BPK dan KPK laporan keuangan daerahnya bisa dipertanggungjawabkan.
Tjahjo mengatakan, tahun ini pihaknya akan menerapkan pola baru perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan guna menekan praktik korupsi anggaran di daerah pemekaran.
Sebelumnya, pada kegiatan berbeda, Tjahjo juga mengungkapkan, hingga Desember 2014, jumlah kepala daerah yang terjerat kasus hukum di Kejaksaan, Polri dan KPK mencapai 343 orang dan semuanya terkait masalah anggaran.
Dia merinci, pada 2010, total kepala daerah tersangkut hukum mencapai 206 orang. Lalu, pada 2011 tercatat 40 kepala daerah, 2012 sebanyak 41 kepala daerah (2012), dan 2013 sebanyak 23 kepala daerah terjerat kasus hukum. Khusus yang ditangani KPK, baik kepala daerah maupun wakilnya mencapai 56 orang. ns1)