TNI, Polri, PNS Berlaga di Pilkada Wajib Mundur, Bukan Nonaktif

NIASSATU, JAKARTA – Anggota TNI, Polri dan Para pegawai negeri sipil (PNS) yang berencana mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai tahun ini dan seterusnya, mesti memperhatikan baik-baik aturan baru ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi anggota TNI, Polri dan PNS yang resmi ikut berlaga di Pilkada, wajib mundur, bukan cuma nonaktif seperti selama ini.

“Sesuai peraturan yang baru PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif. Begitu juga dengan anggota TNI dan Polri,” ungkap Menteri Tjahjo pada Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/3/2015).

Aturan tersebut, kata dia, tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 7 huruf (t). Isinya, “…mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.”

Seperti diketahui, menyusul pengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 itu, DPR dan Pemerintah sepakat pelaksanaan Pilkada serentak dimulai bertahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015 oleh daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada tahun 2015 dan semester pertama 2016.

Lima daerah di Kepulauan Nias, sesuai aturan tersebut, juga ikut menggelar Pilkada pada Desember 2015. (ns1/*)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »