KontraS Surati Polres Nias Minta Informasi Proses Hukum Yusman Telaumbanua

NIASSATU, JAKARTA – Menindaklanjuti temuannya mengenai dugaan rekayasa pada proses hukum kedua terpidana mati, Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia, KontraS melayangkan surat kepada Polres Nias guna mendapatkan informasi terkait proses penyidikan kedua terpidana.

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi publik atas nama pengacara Yusman (KontraS) ke Polres Nias untuk menanyakan proses hukum yang pernah dilakukan terhadap Yusman dan juga tindakan hukum yang akan dilakukan terhadap ke-4 DPO,” ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia kepada Nias Satu di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Dia mengatakan, surat yang telah dikirimkan tersebut bernomor 135/SK-KontraS/III/2015 tertanggal 17 Maret 2015.

Dia menjelaskan, selama ini, hanya dari media saja diketahui bahwa polisi kesulitan mencari bukti identitas Yusman.

“Tapi dari pengakuan Yusman, dia sudah bilang sama polisi kalau dia kelahiran 1996, tapi entah kenapa tetap dituliskan kelahirannya 1993. Dan karena Yusman tidak bisa baca, jadi dia tidak bisa mengeceknya,” jelas dia.

Seperti diketahui, saat ini kedua terpidana mati tersebut mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Dalam penelusuran KontraS berdasarkan aduan yang diterima, ditemukan sejumlah dugaan rekayasa dalam proses hukum kedua terpidana mati tersebut. Salah satu yang sangat fatal adalah temuan bahwa terpidana Yusman Telaumbanua saat divonis mati sebenarnya masih berstatus anak-anak karena usianya masih 16 tahun.

Sesuai Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, harusnya tidak boleh dijatuhi vonis mati. Paling lama 20 tahun, dan itu pun, hanya akan menjalani separuhnya atau 10 tahun. Proses persidangannya juga tidak bisa disamakan dengan persidangan terdakwa berusia dewasa. KontraS menuding terjadinya pemalsuan usia Yusman oleh penyidik kepolisian. (Baca: KontraS: Proses Hukum Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Sarat Rekayasa).

Hal lainnya seperti disebutkan KontraS, kedua terpidana juga mengalami penyiksaan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan calon pembeli tokek tersebut. Sampai saat ini, 4 yang diduga pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai DPO oleh Polres Nias dan belum juga tertangkap sampai saat ini.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Arifeli Zega kepada Nias Satu telah membantah adanya pemalsuan tahun kelahiran tersebut. Meski mengakui saat itu pihaknya tidak mendapatkan dokumen pendukung tahun kelahiran Yusman, namun mereka mendasarkannya pada pengakuan Yusman serta konfirmasi dengan kedua saudaranya yang lebih tua. (Baca: Polres Nias Bantah Rekayasa Kasus Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia).

Hari ini, KontraS juga sudah mengadukan tiga hakim PN Gunungsitoli yang menyidangkan kasus itu pada 2013 kepada Komisi Yudisial (KY). Merespons hal itu, KY sudah langsung mengirimkan tim investigasi ke Nias untuk mengumpulkan data-data terkait aduan KontraS tersebut.

Selanjutnya, KontraS juga akan mengadukan kasus itu ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juga berencana mengadukan para penyidik Polres Nias ke Mabes Polri. (ns1)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »