KY Kirim Tim Investigasi ke Nias Selidiki Vonis Mati Yusman dan Rusula
NIASSATU, JAKARTA – Menindaklanjuti temuan dan aduan KontraS atas dugaan rekayasa kasus terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia, Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim investigasinya untuk melakukan penelusuran.
Kepala Bagian Pengelola Laporan Masyarakat Komisi Yudisial, Indra Syamsul mengatakan, bahkan sebelum KontraS menyampaikan aduan resmi hari ini, pihaknya telah mengirimkan tim sejak kemarin.
“Sejak kemarin kami sudah menurunkan tim melakukan investigasi di lapangan. Bagaimana hasilnya, nanti akan disampaikan,” jelas dia di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Meski begitu, kata dia, KY belum membentuk Tim Panel karena masih tahap pengumpulan data-data. Pihaknya juga meminta data-data dari KontraS untuk selanjutnya diklarifikasi. Dia memastikan, batas waktu investigasi tidak terbatas.
Seperti diketahui, Yusman dan Rasula divonis mati di PN Gunungsitoli pada 2013 oleh majelis hakim yang diketahuai oleh hakim Silvia Yudiastika sebagai ketua majelis dan Sayed Usman dan Edy Siong sebagai hakim anggota. Saat ini, Hakim Silvia diketahui bertugas di PN Sawahlunto, Sumatera Barat.
Berdasarkan data yang dimiliki KontraS, ternyata saat divonis mati, Yusman sendiri masih berstatus anak-anak karena masih berusia 16 tahun. KontraS menduga, penyidik memalsukan tahun kelahirannya menjadi 19 tahun sehingga hakim bisa memvonis mati. KontraS mendasarkan dugaannya pada keterangan pada surat Baptis Yusman yang menyebutkan Yusman lahir pada 30 Desember 1996.
Seperti diketahui, Yusman dan Rusula divonis mati di PN Gunungsitoli pada 2013 oleh majelis hakim yang diketahuai oleh hakim Silvia Yudiastika sebagai ketua majelis dan Sayed Usman dan Edy Siong sebagai hakim anggota. Saat ini, Hakim Silvia diketahui bertugas di PN Sawahlunto, Sumatera Barat.
Pada Senin (16/3/2015), KontraS mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum kedua terpidana yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Dugaan rekayasa itu bermula sejak pemeriksaan awal di Polres Nias hingga pengadilan. (Baca: KontraS: Proses Hukum Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Sarat Rekayasa).
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Arifeli Zega kepada Nias Satu telah membantah adanya pemalsuan tahun kelahiran tersebut. Meski mengakui saat itu pihaknya tidak mendapatkan dokumen pendukung tahun kelahiran Yusman, namun mereka mendasarkannya pada pengakuan Yusman serta konfirmasi dengan kedua saudaranya yang lebih tua. (Baca: Polres Nias Bantah Rekayasa Kasus Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia).
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi Nias Satu masih berusaha menghubungi hakim atau humas PN Gunungsitoli. (ns1)