Ini Harga Resmi Pupuk Bersubsidi 2015 dari Kementerian Pertanian

Kutipan Permentan tentang HET pupuk bersubsidi | EN

Kutipan Permentan tentang HET pupuk bersubsidi | EN

NIASSATU, JAKARTA – Para petani di Pulau Nias, khususnya Kabupaten Nias Selatan kini menjerit karena sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Bukan cuma karena stoknya terbatas, juga karena harganya yang melambung.

Pemda Nias Selatan tidak membantah adanya kenaikan luar biasa harga pupuk tersebut. Dinas Pertanian, Kehutanan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Nias Selatan Restu Jaya Duha mengatakan, kemungkinan hal itu terjadi karena terbatasnya alokasi, keserentakan musim tanam dan adanya pihak-pihak yang mencari keuntungan.

Lalu, seperti apa sebenarnya harga resmi pupuk bersubsidi tersebut? Restu Jaya sendiri mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara dan SK Bupati Nias Selatan, khusus harga pupuk urea sebesar Rp 1.800/kg.

Nias Satu juga menemukan rujukan aturan tertinggi atas harga pupuk bersubsidi. Yakni, Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015.

Dalam pasal 12 ayat 2 Permentan tersebut, secara spesifik menyebutkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Yakni, Pupuk Urea sebesar Rp. 1.800/kg; Pupuk SP-36 sebesar Rp. 2.000/ kg; Pupuk ZA sebesar Rp. 1.400/kg; Pupuk NPK sebesar Rp. 2.300/kg; Pupuk Organik sebesar Rp. 500/kg.

Dengan merujuk pada patokan Permentan itu, maupun SK Gubsu dan SK Bupati Nias Selatan, maka khusus untuk pupuk urea yang paling banyak digunakan, harga satu karung dengan berat 50 kg adalah Rp 90.000. Namun, kenyataan berbeda terjadi di lapangan saat ini. Untuk mendapatkan satu karung pupuk urea dengan berat 50 kg, petani harus merogoh saku lebih dalam untuk menyediakan sebesar Rp 220.000 – 250.000 ribu per karung. Sedangkan harga eceran bervariasi antara Rp 5.000-6.000/kg.

Kemudian, terkait biaya pendistribusian pupuk bersubsidi, juga diatur bahwa itu merupakan kewajiban pemerintah sehingga harga akhir pupuk tetap seperti yang telah dipatok pemerintah.

“Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompoktani dan/atau petani di sektor pertanian,” seperti disebutkan pada pasal 1 ayat 3 Permen tersebut.

Sebelumnya, kepada Nias Satu sejumlah petani mengungkapkan protes mereka atas melambungnya harga pupuk bersubsidi di Nias Selatan. Mereka menduga ada permainan mencari keuntungan tidak wajar dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. (Baca: Harga Pupuk Bersubsidi Tak Terjangkau, Petani Nias Selatan Menjerit).

Seharusnya, terlepas berapapun alokasi yang diberikan pemerintah pusat, maka selama pupuk itu berstatus disubsidi, harga yang diterima petani, meski dengan jumlah stok terbatas, haruslah tetap sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Dan kalau ada harga yang berbeda, mestinya segera ditanggapi Pemda Nias Selatan dan aparat penegak hukum setempat untuk mengusutnya.

Lebih lengkap mengenai Permentan tersebut, bisa diakses di sini(ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »