Pemkab Nias Diminta Seriusi Penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH)
NIASSATU, NIAS – Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan DPRD Kabupaten Nias mendesak Pemerintah Kabupaten Nias memberikan perhatian serius pada penanganan masalah sosial yang dihadapi anak-anak Nias, khususnya penanganan anak berhadapan hukum (ABH).
Dorongan itu mengemuka dalam diskusi terbatas sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nias antara Koordinator Advokasi PKPA Nias Chairidani Purnamawati dengan anggota DPRD Kabupaten Nias Faigi’asa Bawamenewi.
“Beberapa masalah yang dihadapi saat ini karena tidak adanya pekerja sosial dalam penanganan anak berhadapan hukum (ABH), termasuk proses diversi, pengobatan, rehabilitasi dan Drop in Center (DiC),” ujar Chairidani dalam siaran pers yang diterima Nias Satu, Kamis (16/3/2015).
Sementara itu, Faigi’asa mengatakan, kendala utama yang menyebabkan penanganan masalah ABH tersebut adalah karena belum adanya pagu dana khusus untuk itu.
“Sebaiknya nanti saat dilakukan musrembang, PKPA bisa sampaikan hal tersebut. Dan jangan lupa untuk langsung berdiskusi dengan kepala Bappeda”, ujar Faigi’asa.
Terpisah, kepala Bappeda, Agustinus Zega mengatakan sangat mendukung langkah yang diambil PKPA dalam upaya memperkuat penanganan ABH. Agustinus menyarankan agar PKPA segera membuat surat resmi kepada Bappeda sehingga masukan tersebut dapat segera dirapatkan dengan SKPD terkait lainnya.
Menyikapi hal itu, Manajer PKPA Nias Keumala Dewi mengatakan akan menindaklanjutinya dengan bekerjasama dengan pemerintah untuk penanganan kasus- kasus kekerasan dan sosial yang dihadapi oleh anak.
“PKPA selalu berkomitmen menjaga dan menjadi sahabat anak, selain itu PKPA akan terus mengadvokasi pemerintah agar lebih berperan dalam penanganan kasus ABH. Kewajiban pemerintah sebenarnya sudah tertuang dalam mandat Undang-undang Perlindungan Anak, namun sayang selama ini sering luput dari perhatin mereka,” jelas Keumala.
Sebagai contoh, pernah ada seorang anak dari Kabupaten Nias menjadi korban penganiayaan oleh kakeknya. Saat itu, Dinas Sosial justru meminta PKPA menangani kasus tersebut. Saat itu, anak tersebut membutuhkan perawatan di rumah sakit sementara pemerintah dan dinas terkait tidak mampu membiayainya. Karena itu, kata dia, pemerintah Nias harus lebih serius menangani permasalah anak, dengan secara khusus menyediakan anggaran khusus untuk itu. (ns1)