Polres Nias Selatan Terima Pelaporan Pengguna Narkoba Untuk Direhabilitasi
NIASSATU, NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan meminta kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga merupakan pengguna untuk melaporkannya untuk selanjutnya akan difasilitasi untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Mulai sekarang sudah bisa lapor. Silakan orangtua atau istri, intinya dari keluarga pengguna tersebut untuk melaporkannya ke Polres Nias Selatan. Nanti kami yang akan fasilitasi ke BNN Provinsi Sumatera Utara atau IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) untuk menjalani rehabilitasi. Silakan melapor, kita akan bantu, tidak akan dipidana,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Robert da Costa kepada Nias Satu, Senin (30/3/2015).
Dia mengatakan, tempat rehabilitasi tersebut berada di Medan, Sumatera Utara. Dia mengatakan, untuk melapor ke Polres, juga tidak perlu membawa surat keterangan apa pun.
AKBP Robert menjelaskan, program rehabilitasi tersebut merupakan program pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi penyalahgunaan narkoba. Dia mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan dan melakukan penyuluhan terkait program rehabilitasi ini.
“Poin-poin penting dalam sosialisais itu adalah bahwa saat ini Indonesia darurat narkoba dan bila melaporkan diri ke IPWL tidak dituntut pidana. Kedua, tahun ini pemerintah menargetkan rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba dan ketiga, selamatkan Indonesia dengan menyelamatkan para penyalahguna narkoba melalui rehabilitasi,” jelas dia. (ns4)