Didepak Dari Ketua KPUD, Sumangeli Sebut Kesepakatan Bersama
NIASSATU, NIAS SELATAN – Hari ini, di KPU Provinsi Sumut sebuah kesepakatan strategis terjadi. Yakni, terjadinya pergantian Ketua KPUD Nias Selatan yang selama ini dijabat Sumangeli Mendrofa dan dialihkan ke Alvian Jenius Dachi. Keduanya bertukar tempat dari semula anggota menjadi ketua. Sebaliknya, Sumangeli menjadi anggota.
Ketika dikonfirmasi Nias Satu, Sumangeli membenarkan rotasi susunan komisioner KPUD Nias Selatan tersebut. Sumangeli mengaku bahwa rotasi tersebut semata-mata demi menjaga marwah KPUD terkait kasus yang membelit dirinya yang telah menjadikannya sebagai tersangka.
“Untuk menjaga marwah dan nama baik lembaga KPU, maka kami bersepakat untuk melakukan rotasi kepemimpinan. Ini sebagai tindaklanjut atas kasus yang sedang saya alami yakni penetapan tersangka oleh Polres Nias gara-gara dituduh menggelapkan uang pelapor sebesar Rp 30 ribu,” ujar dia melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2015).
Dia menjelaskan, penetapan sebagai tersangka tersebut sejak 25 Desember 2014. Karena itu, untuk menguatkan lembaga KPU, dia mengaku legowo KPUD dipimpin oleh komisioner lainnya.
“Saya dengan legowo memberikan kepercayaan kepada yang lain untuk memimpin,” jelas dia.
Dari beberapa informasi yang diperoleh Nias Satu, pelengseran Sumangeli ini tidak terlepas dari kepentingan politik kelompok tertentu di Nias Selatan. Pengaduan dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 30 ribu itu diduga hanya jembatan untuk melemahkannya sehingga gampang digeser.
Masih menurut informasi tersebut, tak lama setelah penetapan sebagai tersangka tersebut, sejumlah LSM dikerahkan untuk membuat pengaduan ke Bawaslu yang berujung rekomendasi kepada KPUD untuk memrosesnya dan berakhir dengan terjadinya rotasi posisi dari ketua KPUD tersebut.
Ketika ditanya pendapatnya mengenai informasi manuver politik kalangan tertentu dalam rotasi tersebut, Sumangeli membantahnya.
“Saya tidak merasa dilengserkan. Buktinya saya masih tetap komisioner. Masalah pemimpin itu, kapanpun bisa rotasi atas kesepakatan bersama,” jelas dia.
Meski begitu, dia justru menduga bahwa pelaporan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagai manuver kelompok tertentu. Dia tidak menyebutkan siapa kelompok tertentu tersebut.
“Namun, pelaporan dan penetapan saya sebagai tersangka itulah yang saya duga bahwa tidak terlepas dari manuver kelompok tertentu. Semoga kasus ini bisa terang benderang ke pengadilan. Apalagi kasus ini setelah dikembalikan oleh kejaksaan dan memberi catatan bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana ringan (tipiring),” jelas dia. (ns1)
Pingback: Nias Satu » Hakim Kembalikan Berkasnya ke Polres Nias Selatan, Sumangeli Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan