Ini Data Agregat Kependudukan Nias Selatan per Kecamatan
NIASSATU, JAKARTA – Memiliki sejarah kisruh dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah kini membuat masyarakat makin memberikan perhatian pada keterbukaan dan akurasi data kependudukan sebagai acuan peserta dan total suara yang akan diperebutkan pada Pilkada tahun ini di Nias Selatan.
Menjawab rasa ingin tahu masyarakat tersebut, Komisioner KPUD Nias Selatan Sumangeli Mendrofa memublikasikan data agregat kependudukan berdasarkan kecamatan (DAK2) di 31 kecamatan di Nias Selatan melalui akun Facebook-nya.
Ketika dikonfirmasi Nias Satu, Sumangeli mengatakan, data tersebut adalah data resmi dari KPU yang sebelumnya diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Ini data yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI,” ujar dia, Rabu (22/4/2015).
Yang menarik, dalam data tersebut, jumlah kecamatan yang diakui pemerintah hanya 31 dari selama ini disebut-sebut sebanyak 35 kecamatan. Sumangeli mengatakan, data resmi itulah yang akan dipakai KPU Nias Selatan untuk merekrut personil PPK di 31 kecamatan untuk menyelenggarakan Pilkada pada Desember 2015.
“Untuk 4 kecamatan lagi, yakni kecamatan Onolalu, Luaha Gundre, Ulu Idano Tae dan Idano Tae tidak ada PPKnya. Sementara PPS-nya tetap bergabung di Kecamatan Induk,” jelas dia. (Baca: Status 4 Calon Kecamatan Baru di Nias Selatan Dibawa ke Kemendagri)
Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk terbesar secara berturut-turut ditempati oleh Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Fanayama, Kecamatan Gomo dan Kecamatan Lahusa yang jumlah penduduknya di atas 10 ribu jiwa.
Namun, perlu diketahui, data agregat tersebut adalah jumlah total penduduk dan bukan jumlah penduduk yang memenuhi syarat dan berhak menjadi pemilih. Data agregat ini merupakan data mentah untuk selanjutnya menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berisi data lebih detil jumlah penduduk per desa yang memenuhi syarat menjadi pemilih. Data ini masih menunggu penyerahan dari pemerintah melalui Kemendagri kepada KPU.
Selanjutnya, data DP4 tersebut akan diolah oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak memberikan suara pada Pilkada. (ns1)