Status Cagar Budaya Nasional Desa Bawömataluo Ditentukan Sebulan Lagi

Surya Helmi | Antara

Surya Helmi | Antara

NIASSATU, JAKARTA – Upaya untuk meloloskan Desa Bawömataluo menjadi Warisan Dunia (world heritage) masih panjang. Berbagai tahapan harus ditempuh dan dipenuhi. Salah satunya, penetapan desa tersebut lebih dahulu menjadi Cagar Budaya Nasional (CBN) oleh pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah, upaya menjadikan desa tersebut menjadi Cagar Budaya Nasional (CBN) kini tinggal setahap lagi. Tim ahli cagar budaya nasional yang dibentuk Kemendikbud akan melakukan rapat untuk menentukan hal itu pada 25-28 Juni 2015 di Bandung.

“Status Desa Bawömataluo sudah dijadwalkan untuk dibahas pada sidang di Bandung pada 25-28 Juni 2015,” ujar Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Kemendikbud Surya Helmi kepada Nias Satu (25/5/2015).

Ditanya mengenai data-data yang dibutuhkan, Helmi mengatakan, berdasarkan sidang serupa yang digelar di Solo beberapa waktu lalu, data yang dibutuhkan tentang Bawömataluo untuk sementara ini sudah cukup sehingga tim tidak perlu turun ke lapangan lagi untuk mengumpulkannya.

Helmi mengatakan, bila dalam sidang di Bandung tersebut Desa Bawömataluo memenuhi syarat, maka akan langsung direkomendasikan untuk disahkan oleh Menteri sebagai Cagar Budaya Nasional.

“Kalau layak, akan langsung direkomendasikan ke menteri untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” pungkas dia.

Sebelumnya, pada Desember 2014, Tim Ahli yang dipimpin Helmi juga telah datang meninjau dan mengumpulkan data di Desa Bawömataluo. (Baca: Besok, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Datangi Desa Bawömataluo). Penetapan status Cagar Budaya Nasional tersebut juga sebelumnya ditargetkan tuntas pertengahan tahun ini, namun sempat dikuatirkan tertunda karena adanya reorganisasi Tim Ahli menyusul terjadinya pergantian menteri. (Baca: Bawömataluo Ditargetkan Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional Pertengahan 2015) (ns1)

 

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Penetapan Bawömataluo Sebagai Cagar Budaya Nasional Ditunda

Leave a Reply

*

Translate »