Ingin Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Syarat-syaratnya

NIASSATU, JAKARTA – Menyusul pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pemerintah, kini Pansel membuka kesempatan bagi seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.

Juru Bicara Pansel KPK Betty S. Allisjahbana dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/5/2015) mengatakan, pendaftaran calon pimpinan KPK akan dibuka selama 6 – 24 Juni 2015.

Betty mengatakan, kualitas, keahlian dan integritas menjadi syarat penting yang harus dimiliki guna mendapatkan calon pimpian yang kredibel. Pansel juga akan menerima pengajuan calon berdasarkan rekomendasi. Meski begitu, Betty memastikan akan fokus pada calonnya dan bukan pada pemberi rekomendasinya.

Nah, berikut ini tahapan seleksi calon pimpinan KPK seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Rabu (27/5/2015).

  • Pendaftaran calon pimpinan KPK;
  • Proses Seleksi Administratif;
  • Pengumuman Tahap 1;
  • Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus;
  • Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi;
  • Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;
  • Pengumuman Tahap 2;
  • Profile Assessment;
  • Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;
  • Pengumuman Tahap 3;
  • Wawancara Materi Hukum KPK oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;
  • Penilaian Hasil Akhir;
  • Pengumuman calon terpilih sekaligus laporan ke Presiden Jokowi;
  • Calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.

Syarat-Syarat

Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi para bakal calon pimpinan KPK tersebut saat mendaftar adalah:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
  4. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun  dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
  5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  7. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  8. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  9. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan  
  10. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Pendaftaran

1. Pendaftaran Calon Pimpinan KPK diselenggarakan mulai tanggal 5 Juni s/d 24 Juni 2015 pada jam 09.00 WIB s/d 16.00 WIB (hari kerja).

2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  dibuat di atas kertas bermateria cukup (Rp. 6.000);

3. atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi.

4. atau melaluiemail ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id.

Calon yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada 27 Juni – 27 Juli untuk dinilai masyarakat. Selanjutnya,pada 31 Agustus akan memilih 8 nama yang akan diusulkan kepada Presiden untuk selanjutnya diajukan ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test dan memilih 5 pimpinan KPK untuk bekerja lima tahun mendatang. (ns1)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »