Pajak Tak Beres, Jangan Harap Bisa Nyalon di Pilkada
NIASSATU, JAKARTA – Bagi yang sedang mempersiapkan diri pada pencalonan pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, sebaiknya bereskan urusan pajak Anda secepat mungkin.
Pasalnya, seperti disepakati antara KPU dan Kementerian Keuangan, salah satu syarat pencalonan adalah adanya surat keterangan fiskal (tax clearance) oleh Direktort Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Kalau tidak memiliki tax clearance maka tidak akan bisa nyalon,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai bertemu dengan Komisioner KPU di Jakarta, Jum’at (30/5/2015).
Dia menjelaskan, tax clearance tersebut berupa data pemenuhan kewajiban pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu oleh wajib pajak, dan dalam hal ini yang mau mencalonkan diri pada Pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Husmi Kamil mengatakan, materi terkait pajak itu akan menjadi bagian dari materi penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah. Hal itu sebagai realisasi dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KPU dan Kementerian Keuangan.
Husmi mengatakan, untuk mendapatkan tax clearance tersebut, KPU akan memasok data kekayaan para kandidat kepada Ditjen Pajak.
Dari data kekayaan tersebut, Ditjen Pajak akan mencocokkanprofil kekayaan calon kepala daerah dan wakilnya dengan tingkat kepatuhan membayar kewajiban pajaknya.
“Ini penting karena kepala daerah harus jadi teladan pemenuhan pajak bagi masyarakat,” ujar Husni. (ns4)