Ditolak Hakim, Polres Nias Selatan Pastikan Lanjutkan Kasus Sumangeli Mendrofa
NIASSATU, NIAS SELATAN – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang mengembalikan kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 30.000 yang dituduhkan kepada Sumangeli Mendröfa yang juga Komisioner KPU Nias Selatan tidak menyurutkan langkah Polres Nias Selatan.
Kapolr Nias Selatan AKBP Robert da Costa memastikan, pihaknya akan memproses kembali kasus itu.
“Kasus tersebut dinyatakan murni pidana sehingga prosesnya tidak bisa di Tipiring (tindak pidana ringan, red) dan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kemudian dilakukan penuntutan oleh JPU di persidangan di PN Gunungsitoli. Tanggapan saya, bahwa perkara itu akan kita limpahkan ke JPU lagi,” ujar AKBP Robert da Costa kepada Nias Satu (1/6/2015).
Ketika ditanya mengenai penilaian Hakim PN Gunungsitoli bahwa penanganan kasus itu tidak sesuai prosedur, AKBP Robert membantahnya.
“Apa yang tidak tepat? Darimana infonya? Tidak tepat di sidang Tipiring,” jelas dia.
Kemudian Nias Satu menjelaskan beberapa informasi yang dihimpun yang menjadi pertimbangan hakim tersebut yang memutuskan mengembalikan kasus itu ke penyidik. Di antaranya, pasal yang dikenakan yakni pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Sedangkan kasus yang dituduhkan harusnya lebih tepatnya menggunakan pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan karena kerugian pelapor hanya Rp 30.000.
Hakim juga menilai, penyidik tidak menempuh proses yang seharusnya. Untuk kasus Tipiring, sesuai KUHP harusnya berkas sudah dibawa ke pengadilan paling lambat 3 hari setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diselesaikan. Namun faktanya, kasus itu sampai di PN Gunungsitoli berbulan-bulan kemudian. Kasus itu sendiri pertama sekali dilaporkan oleh Sukari Bu’ulölö, S.Th. pada 6 Oktober 2015 dan disidang pada Kamis (28/5/2015).
Meski begitu, ketika Nias Satu menanyakan kembali apakah benar kasus itu akan diproses ulang, AKBP Robert membenarkannya.
“Iya, tetap kita proses sesuai prosedur,” kata dia.
AKBP Robert juga membenarkan bahwa ada penyidik pada kasus itu yang dilaporkan ke Propam Polres Nias Selatan.
“Sudah diproses dan penyidiknya sudah dimutasi dari penyidik Reskrim Polres Nias Selatan ke Polsek Gomo,” jelas dia.
Seperti diketahui, kasus itu bermula dari laporan Sukari Bu’ulölö, S.Th. ke Polres Nias Selatan pada 6 Oktober 2014. Pelapor merasa dirugikan dengan belum dikembalikannya uangnya menyusul pembubaran koperasi di SMP Negeri 3, Kecamatan Lölöwa’u pada dua tahun lalu.
Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 30.000 atas dan Polres Nias Selatan pun menetapkan Sumangeli sebagai tersangka dan mendapat panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi pada 25 Desember 2015, bertepatan dengan suasana dimana hampir semua warga Nias Selatan merayakan Hari Natal.
Tak cuma itu, dalam proses kasus itu, kemudian diketahui bahwa penyidik diduga bertindak tidak profesional. Mengetahui hal itu, Sumangeli pun mengadukan penyidik tersebut ke Propam Polres Nias. Hasilnya, penyidik tersebut telah dimutasi dari Reskrim Polres Nias ke Polsek Gomo.
Tak berhenti sampai di situ, imbas dari kasus tersebut, jabatan Sumangeli sebagai Ketua KPU Nias Selatan pun ikut lepas. Dia dirotasi dari posisi menjadi anggota komisioner KPU Nias Selatan pada 2 April 2015. Posisi ketua beralih ke Alfian Zenius Dachi. (Baca: Didepak Dari Ketua KPUD, Sumangeli Sebut Kesepakatan Bersama).
Yang menarik, setelah berbulan-bulan, ketika kasus itu dibawa ke PN Gunungsitoli, Hakim tunggal Kennedy P. Sitepu justru memutuskan bahwa kasus itu kabur dan diserahkan kembali ke penyidik Polres Nias Selatan pada persidangan pada Kamis (28/5/2015). (Baca: Hakim Kembalikan Berkasnya ke Polres Nias Selatan, Sumangeli Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan) (ns1)
Catatan Redaksi:
Pada paragraf keenam dengan penggalan kalimat “Sedangkan kasus yang dituduhkan harusnya lebih tepatnya menggunakan pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan karena kerugian pelapor hanya Rp 30.000” adalah perbaikan dari kalimat di bagian yang sama yang sebelumnya berbunyi “Sedangkan kasus yang dituduhkan harusnya lebih tepatnya menggunakan pasal 205 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan karena kerugian pelapor hanya Rp 30.000.” Dengan demikian, kami mengoreksi kesalahan penulisan “205” menjadi “373” pada bagian tersebut. Dengan ini, kesalahan penulisan telah kami perbaiki. Terima kasih.
Pingback: Nias Satu » Kapolres Nias Selatan: Kasus Sumangeli Diajukan Kembali Sesuai Prosedur, Bukan Diusut Ulang
Kasus saudara-saudara kita di atas menggelikkan…..hanya karena uang tiga puluh ribu…..seorang ketua KPU dicopot dengan tindakan rotasi….., aneh juga ya…padahal pelapor seorang hamba Tuhan yang bertitel Pendeta….wah…wah…wah…yang di lapor pun sepengetahuan saya satu kampung hanya berjarak 200 meter dari rumah pelapor…… dan pak Kapolrespun buru buru memprosesnya…wah ada apa nich….pak Kapolres mohon agak bijaksana sedikit dalam menerima laporan….hal-hal seperti ini seharusnya bisa diambil tindakn perdamaian…ini masalah Koperasi sekolah…bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak sekolah, atau dikembalikan sama kepala sekolah SMP Negeri 3 Kec. Lolowau (berdasarkan tulisan) laginya ada kepala desa yang bisa selesaikan…..kalau hal “sepele” seperti ini buru-buru diterima laporannya dan diproses….apa gunanya semboyan Polisi “Menganyomi Masyarakat” …diabaikan saja…..??? wah sepertinya kepolisian di Nias selatan perlu revolusi Mental pak Kapolri……???
Pingback: Nias Satu » Aduan Panwaslih Ditolak, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Sumangeli Mendröfa