Hakim Kembalikan Berkasnya ke Polres Nias Selatan, Sumangeli Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Sumangeli Mendrofa | Dok. Pribadi

Sumangeli Mendrofa | Dok. Pribadi

NIASSATU, NIAS SELATAN – Komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendröfa mengatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya atas kasusnya menyusul putusan Hakim PN Gunungsitoli Kennedy P. Sitepu yang memutuskan mengembalikan kasus itu kepada Polres Nias Selatan pada Kamis (28/5/2015).

Dia mengatakan, baru akan menentukan sikap setelah mendapatkan berkas putusan yang direncanakan pada Rabu (3/5/2015). Tak cuma itu, pihaknya juga masih menunggu sikap Polres Nias Selatan atas putusan PN tersebut.

“Setelah kita dapatkan berkas putusannya, baru kita akan tentukan langkah selanjutnya. Rencananya Rabu baru keluar. Kita juga menunggu seperti apa proses kasus ini di Polres. Apa yang mereka lakukan kita akan ikut. Kita lihat saja apa yang dilakukan Polres. Tapi nyatanya tidak mungkin proses yang sama. Karena sesuai putusan PN Gunungsitoli kasus ini kabur, tidak sesuai dengan prosedur hukum dan nampak sekali kalau kasus ini dipaksakan. Kalau berkas sudah diterima dan sikap Polres Nias Selatan sudah jelas baru kita tentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sumangeli kepada Nias Satu, Senin (1/6/2015).

Sumangeli juga mengaku, bingung dengan putusan hakim PN Gunungsitoli tersebut. Sebab, kasus ini seperti diajukan adalah kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dan harusnya selesai dalam satu hari saja proses persidangannya.

“Tapi pengadilan mengembalikan lagi ke Polres Nias Selatan. Dari kasus-kasus tipiring dulu tidak seperti itu. Yang kita tahu dulu bahwa waktu sidang dari kepolisian menuduh saya menggelapkan dengan pasal 372. Dari pertimbangan hakim, kalau tipiring maka tuntutannya paling lama 3 bulan. Sementara yang disangkakan 373 paling lama 4 tahun,” jelas dia.

Kemudian, sesuai dengan pasal 205 KUHAP, jelas dia, disana diatur proses pengajuan berkas kasus tipiring ke pengadilan. Yakni, paling lama 3 hari setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai dan langsung dibawa ke Pengadilan.

“Tapi nyatanya ini sudah berbulan-bulan. Sesuai pasal 373 KUHP juga disebutkan kalau tipiring itu di bawah Rp 250 atau saat ini dibaca sekitar Rp 2,5 juta. Nah, itu tidak dilakukan Polres Nias Selatan,” papar dia.

Sangat Dirugikan

Sumangeli kembali menegaskan, bahwa dengan kasus itu, dirinya sangat dirugikan.

“Terus terang, dengan kasus ini saya dirugikan, baik jabatan, penghasilan, martabat dan harkat saya tercemar,” ungkap dia.

Dia sedikit menjelaskan kembali salah satu proses persidangan. Dimana, saksinya bernama Sekedar Waruwu yang juga Wakil Ketua Koperasi dimana Sumangeli menjadi ketuanya, telah membuktikan di depan hakim bahwa pembayaran dana hak korban tersebut adalah tanggungjawabnya.

“Dia sudah diserahi tanggungjawab membayar uang ini kepada anggota. Dan di pengadilan dia sudah bilang bahwa korban belum pernah meminta pengembalian. Kalau pun minta, kata Sekedar, saya akan bayar karena bukan ketua koperasi yang pegang uang. Di Pengadilan, Sekedar juga membuktikannya berupa kuitansi yang diperlihatkan kepada hakim dan disaksikan penyidik Polres Nias Selatan bahwa uang itu sudah diserahkan kepada Sekedar untuk membagikannya dan dia menyatakan itu di Pengadilan. Artinya uang itu sama sekali tidak ada pada saya dan saya dituduh menguasai,” terang dia.

Dari penuturan Sumangeli dan beberapa informasi yang dihimpun Nias Satu, kasus itu bermula dari pengaduan Sukari Bu’ulölö, S.Th. ke Polres Nias Selatan pada  6 Oktober 2014. Pelapor merasa dirugikan dengan belum dikembalikannya uangnya menyusul pembubaran koperasi di SMP Negeri 3, Kecamatan Lölöwa’u pada dua tahun lalu.

Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 30.000 atas dan Polres Nias Selatan pun menetapkan Sumangeli sebagai tersangka dan mendapat panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi pada 25 Desember 2015, bertepatan dengan suasana dimana hampir semua warga Nias Selatan merayakan Hari Natal.

Tak cuma itu, dalam proses kasus itu, kemudian diketahui bahwa penyidik diduga bertindak tidak profesional. Mengetahui hal itu, Sumangeli pun mengadukan penyidik tersebut ke Propam Polres Nias. Hasilnya, penyidik tersebut telah dimutasi dari Reskrim Polres Nias ke Polsek Gomo.

Tak berhenti sampai di situ, imbas dari kasus tersebut, jabatan Sumangeli sebagai Ketua KPU Nias Selatan pun ikut lepas. Dia dirotasi dari posisi menjadi anggota komisioner KPU Nias Selatan pada 2 April 2015. Posisi ketua beralih ke Alfian Zenius Dachi. (Baca: Didepak Dari Ketua KPUD, Sumangeli Sebut Kesepakatan Bersama) (ns1)

 

Catatan Redaksi:

Pada paragraf keenam berita ini dengan penggalan ”Kemudian, sesuai dengan pasal 205 KUHAP…” adalah koreksi atas kesalahan penulisan pada bagian yang sama dimana sebelumnya tertulis “Kemudian, sesuai dengan pasal 205 KUHP…”.  Dengan ini redaksi mengoreksi kesalahan berupa kekurangan huruf tersebut. Terima kasih.

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Ditolak Hakim, Polres Nias Selatan Pastikan Lanjutkan Kasus Sumangeli Mendrofa

Leave a Reply

*

Translate »