Ini Syarat Agar 4 Calon Kecamatan di Nias Selatan Disetujui Kemendagri
NIASSATU, JAKARTA – Sampai saat ini, empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan belum mendapat pengakuan dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Empat kecamatan tersebut, meski sudah berjalan, namun belum mendapat nomor indeks dan kode wilayah sebagai penanda legalitasnya.
Status keempat kecamatan tersebut juga menjadi salah satu fokus konsultasi antara tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Nias Selatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir pekan lalu.
Kepada Nias Satu, Ketua Bapperda DPRD Nias Selatan Yurisman Laia mengungkapkan bahwa penyelesaian status keempat kecamatan itu menjadi poin konsultasi mereka.
“Kami ke Kemendagri untuk mengkonsultasikan banyak hal. Di antaranya, status keempat kecamatan itu,” ujar Yurisman kepada Nias Satu pada Minggu (7/6/2015) malam.
Bersama Yurisman, anggota Bapperda DPRD Nias Selatan yang ikut dalam konsultasi tersebut adalah Yohanes Berkat Sarumaha, Kariaman Maduwu, Sifaoita Bu’ulölö, Dawido Bawamenewi, Faduhusa Laia, Kariawan Bago, Siotarai Zokhö Gaho, Budi Rahman Maduwu dan Fa’ahakhö Dödö Gulö. Mereka tiba di Jakarta pada Kamis (4/6/2015).
Yurisman mengatakan, sampai saat ini keempat kecamatan tersebut belum memiliki nomor indeks dan juga kode wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri No. 39 Tahun 2015. Meski begitu, kata dia, 4 kecamatan itu tetap mendapatkan anggaran.
“Tapi tetap juga dapat anggaran dan ini akan menjadi malapetaka bagi camat-camat yang di empat kecamatan itu,” jelas dia.
Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri diketahui, pembentukan keempat kecamatan itu tidak dipersoalkan, apalagi karena saat ini sudah berjalan. Namun, untuk mendapatkan nomor indeks dan kode wilayah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
“Yakni Perda 08 tahun 2012 tentang kecamatan yang memuat 17 kecamatan harus dicabut dulu dan disesuaikan dengan Permendagri nomor 39 tahun 2015 yang hanya 13 kecamatan yang ada nomor indek dan kode wilayahnya. Kemudian pemda mengajukan Perda tentang empat kecamatan itu kepada DPRD. Setelah mendapat persetujuan DPRD lalu disampaikan kepada Gubernur dan Dirjen PUM Kemendagri untuk dijadikan salah satu dasar dalam mengubah Permendagri nomor 39 tahun 2015,” jelas dia.
Adapun keempat kecamatan dimaksud adalah Luahagundre Maniamölö, Kecamatan Onolalu, Kecamatan Idanötae dan Kecamatan Ulu Idanötae.
Semula keempat kecamatan itu masuk dalam pengajuan 17 kecamatan baru di Kabupaten Nias Selatan. Namun, hanya 13 kecamatan yang disetujui Kemendagri dengan memberikan nomor indeks dan kode wilayahnya. Empat kecamatan lainnya, meski sempat diberikan nomor indeks dan kode wilayah, Kemendagri kembali membatalkannya.
Pada Pebruari 2015, dalam rapat antara Pemkab Nias Selatan, DPRD Nias Selatan dan Pemprov Sumatera Utara disepakati masalah keempat kecamatan itu dibawa langsung ke Kemendagri dengan lebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang masih kurang. (Baca: Status 4 Calon Kecamatan Baru di Nias Selatan Dibawa ke Kemendagri). (ns1)