Jokowi Naikkan Gaji dan Pensiun Pokok PNS
NIASSATU, JAKARTA – Ini kabar baik bagi mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, gaji pokok dan juga pension pokok PNS mengalami kenaikan. Dasar untuk kenaikan tersebut berupa peraturan pemerintah (PP) telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, kenaikan gaji pokok tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang baru saja ditandatangani Jokowi.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” demikian bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 tersebut.
Adapun rincian umum besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja adalah sebagai berikut:
Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 dari sebelumnya Rp. 1.402.400. Sedangkan gaji tertinggi untuk golongan Id dengan masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 dari sebelumnya Rp 2.413.800.
Gaji terendah golongan II dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.926.000 dari sebelumnya Rp 1.816.900). Tertinggi (IId) dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.638.200 dari sebelumnya Rp 3.432.300.
Gaji terendah golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 2.456.700 dari sebelumnya Rp 2.317.600. Sedangkan gaji tertinggi (IIId) dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.568.800 dari sebelumnya Rp 4.310.100.
Gaji terendan golongn IV dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.898.500 dari sebelumnya Rp 2.735.300. sedangkan gaji tertinggi (IVe) naik menjadi Rp 5.620.300 dari sebelumnya Rp 5.302.100.
Tak Cuma itu, Jokowi juga menaikkan besaran pensiunan pokok PNS dan janda/dudanya. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Rinciannya, pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp 1.486.500 dan pensiun Janda/Duda PNS menjadi paling rendah Rp 1.051.800. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang meninggal paling rendah Rp 1.486.500, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua PNS yang meninggal paling rendah menjadi Rp 297.300. Aturan baru ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2015. (ns1)