Hukuasa Ndruru Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Lahan BBI
NIASSATU, MEDAN – Proses hukum atas Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan di Pengadilan Tipikor Medan memasuki tahap penuntutan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hukuasa dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta atau subside enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Hukuasa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadan lahan tersebut.
“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara supaya menjatuhkan pidana pada terdakwa Hukuasa Ndruru selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan,” ucap Jaksa Agustini pada pembacaan tuntutan pada persidangan pada Kamis (25/6/2015).
Seperti diketahui, sejumlah pejabat Pemda Nias Selatan maupun warga telah divonis bersalah dalam kasus itu. Mereka yang telah divonis adalah mantan Sekda Nisel Asa’aro Laia (5 tahun), mantan Asisten I Feriaman Sarumaha (4 tahun) serta Firman Adil Dachi (7 tahun), adik kandung Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi yang dalam kasus itu disebut sebagai pemilik lahan.
Pada awal tahun ini, salah satu terdakwa dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan BPKKD Nisel, Yokie Adi Duha divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Medan karena keterlibatannya dinilai tidak masuk kategori tindak pidana korupsi melainkan masalah administrasi. (Baca: Yockie Duha Divonis Bebas, Penyidik Didesak Ungkap Dalang Kasus Lahan BBI Nias Selatan)
Hukuasa sendiri menilai dakwaan JPU tersebut tidak jelas dan akan mengajukan nota pembelaan/pleidoi pada persidangan lanjutan minggu depan.
Untuk diketahui saat ini, penyidik Polda Sumatera Utara sedang melanjutkan pengusutan kasus ini dengan memanggil belasan mantan anggota DPRD Nias Selatan periode 2009-2014. Mereka dipanggil secara bergantian hingga bulan depan untuk memperjelas penanggungjawab utama dari kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,9 miliar tersebut. (Baca: Kasus BBI Berlanjut, Polda Sumut Panggil Sejumlah Mantan Anggota DPRD Nias Selatan) (dbs/ns1)