Calon Kepala Daerah Wajib Serahkan SK Pemberhentian Paling Lambat 60 Hari Setelah Penetapan

Peserta sosialisasi | KPU Nias

Peserta sosialisasi | KPU Nias

NIASSATU, NIAS – Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan lolos oleh KPU setempat wajib menyerahkan surat resmi pengunduran diri dari instansi asalnya. Bila tidak, meski sudah ditetapkan sebagai calon, KPU akan mencoretnya dari daftar pencalonan.

Aturan ini berlaku bagi para kandidat yang berasal dari instansi yang diatur khusus, yakni DPR, DPRD, DPD, PNS, TNI, Polisi dan BUMN/BUMD.

Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga menjelaskan hal itu sebagai bagian dari teknis pencalonan kepala daerah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2015 di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias, Jalan Diponegoro – Miga, Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara. Selasa (21/7/2015).

“Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bagi bakal calon dari legislatif diharuskan mengundurkan diri artinya secara tekhnis surat tanda terima pengunduran diri dari kantor dewan harus disertakan oleh calon dalam dokumennya pada saat pendaftaran. Lalu, calon tersebut wajib menyerahkan  Surat Keterangan (SK) pemberhentian setidaknya 60 hari setelah ditetapkan jadi calon. Bila tidak menyerahkannya sesuai batas waktu tersebut, akan dicoret dari perncalonan. Termasuk bagi PNS dan pegawai BUMN/BUMD,”ujar Benget seperti dikutip dari rilis KPU Nias yang diterima Nias Satu pada Selasa (21/7/2015) malam.

Selain itu, para calon juga diwajibkan melaporkan harta dan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara tersebut dihadiri oleh para komisioner KPU Nias dan Panwas Kabupaten Nias serta para pengurus partai politik dan pasangan calon perseorangan dan tim penghubungnya.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Pilkada, dan juga keputusan terbaru MK, mewajibkan semua pasangan calon dari latar belakang DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS harus berhenti dari statusnya di lembaga asal setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat. Sedangkan dari latarbelakang pegawai BUMN/BUMD harus mundur dari jabatannya. (baca: MK: Anggota Legislatif Maju di Pilkada Wajib Mundur(NS1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »