Diduga Diintervensi Pejabat di Jakarta, Yuliaman – Ilham Gagal Mendaftar di KPU Gunungsitoli
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Perjuangan maksimal pasangan Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa untuk memenuhi syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah Kota Gunungsitoli kandas di detik-detik terakhir.
Hingga pukul 16.00 WIB pada hari pendaftaran terakhir pada Selasa (28/7/2015) pasangan tersebut tidak juga menerima rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan kedua kubu, bahkan mereka telah memegang SK yang dikeluarkan kubu Aburizal Bakrie.
“Kita sudah mendaftar tetapi persyaratan administrasi ada yang kurang. Dan itu bukan kesalahan kita. Itu kesalahan partai pengusung, terutama Golkar. Kita sudah mendapatkan rekomendasi kedua kubu dan itu atas nama Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa. Tapi hingga pukul 16.00 WIB kita tunggu, SK dari kubu Agung Laksono belum keluar juga. Sedangkan SK dari kubu Aburizal sudah kita terima,” ujar AKBP (Purn.) Yuliaman kepada Nias Satu, Rabu (29/7/2015).
Selain dari Golkar, pasangan itu sejatinya juga didukung oleh Partai Gerindra (2 kursi) dan Partai Amanat Nasional (PAN) (1 kursi). Golkar sendiri memiliki 4 kursi di DPRD Gunungsitoli.
Ditanya mengenai penyebab tidak keluarnya SK tersebut, Yuliaman mengaku tidak tahu kenapa.
“Saya tidak tahu kenapa. Tapi itulah fakta politik. Kita terima dan kalau ditanya harus ditanya di kubu Agung Laksono. Sebab, sudah ada kesepakatan internal mereka tetapi ada inkonsistensi,” jelas dia.
Intervensi Pejabat
Sebelumnya, redaksi Nias Satu mendapat informasi bahwa penyebab tidak turunnya SK dari kubu Agung Laksono tersebut diduga buah dari intervensi atau menuver politik salah satu pejabat tinggi di Jakarta yang juga kader dari salah satu partai besar.
“Ada yang menjegal. Tapi mainnya dari Jakarta. Pejabat itu diduga meminta ke kubu Agung Laksono agar SK itu tidak diterbitkan. Ada bukti pesan singkat (SMS) si pejabat itu. Bahkan, copy SMS itu sudah dimiliki beberapa orang di Gunungsitoli ini,” jelas sumber yang tidak mau disebut namanya tersebut.
Dia menjelaskan, pejabat tersebut dari awal berusaha menjegal pasangan Yuliaman – Ilham karena kansnya terus menguat sementara si pejabat tersebut dan partainya mendukung pasangan lain.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi intervensi dan adanya pesan singkat tersebut, Yuliaman menolak menjawabnya.
“Mengenai hal itu, saya no comment,” kata dia.
Yang jelas, kata dia, mereka belum tahu apa alasan tidak turunnya SK tersebut karena mereka juga tidak diberitahukan alasannya sampai saat ini.
“Orang memang mengira-ngira ada tembok besar. Sah-sah saja orang berpikir begitu. Tapi saya berpikiran positif saja,” ucap dia.
Dia mengatakan, dengan gagalnya mereka mendaftar maka itu menjadi kerugian besar bagi Golkar, selain bagi dua partai pendukung lainnya.
“Ini kerugian besar bagi Golkar karena tidak ada yang diusung dalam Pilkada di Kota Gunungsitoli ini,” papar dia.
Karena itu, dia meminta kepada kubu Golkar Aburizal Bakrie agar mempertanyakan pada Golkar kubu Agung Laksono kenapa komitmen itu dilanggar.
Yuliaman mengaku, saat ini pihaknya masih mengupayakan agar ada solusi atas situasi ini. Menurut dia, hal ini akan menjadi masalah nasional karena di seluruh Indonesia terjadi masalah serupa di 49 daerah. Dia pun optimistis akan ada solusinya dan KPU bisa menerima pendaftaran mereka.
“Saat saya masih di Nias menunggu hasil dari upaya yang sedang dilakukan,” jelas dia.
Tidak Ada Dispensasi
Sementara itu, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa membenarkan pihaknya tidak menerima pendaftaran pasangan Yuliaman – Ilham karena adanya kekurangan persyaratan yang mendasar.
“Pengajuannya oleh partai Golkar tapi tidak ada persetujuan dari DPP salah satu kubu, yakni kubu Agung Laksono. Pasangan calon itu harus diajukan bersama. Pasangan calon harus memiliki dua SK dari kedua kubu itu. Karena begitu peraturannya,” jelas dia.
Ketika ditanya kemungkinan adanya dispensasi mengingat kekurangan itu masih bisa diupayakan, Sokhiatulo mengatakan hal itu tidak mungkin.
“Peraturannya seperti itu. Tidak bisa. Peraturannya harus kedua kepengurusan itu mengajukan calon yang sama. Tidak ada dispensasi karena itu sudah ketentuan dan peraturan yang ada,” tegas dia. (NS1)
Pingback: Nias Satu » Yuliaman – Ilham Perjuangkan Status Mereka di Bawaslu dan KPU Pusat
Pingback: Nias Satu » Surat Bawaslu Ini Jadi Harapan Bakal Calon Diusung Partai Golkar dan PPP
Pingback: Nias Satu » Surat Bawaslu Ini Jadi Harapan Bakal Calon yang Diusung Partai Golkar dan PPP
Pingback: Nias Satu » Gugatan Dikabulkan Panwaslih, Pasangan Yuliaman – Ilham Melaju ke Pilkada Kota Gunungsitoli