Pilkada Serentak 2015
Ternyata Pilkada di Pulau Nias Masih Berpotensi Ditunda
NIASSATU, JAKARTA – Pemilihan kepala daerah di Pulau Nias tampaknya belum sepenuhnya aman dari kemungkinan penundaan hingga 2017. Pasalnya, meski pasangan calon yang mendaftar semuanya lebih dari satu pasangan, namun beberapa di antaranya hanya diikuti oleh dua pasangan saja.
Hal itu merujuk pada penjelasan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay yang mengatakan bahwa penundaan itu dimungkinkan terjadi karena bisa saja salah satu dari dua pasangan tidak lolos karena tidak bisa melengkapi persyaratan yang ditetapkan KPU.
Dia mengatakan, aturan yang ada menetapkan bahwa Pilkada harus diikuti oleh minimal dua pasangan. Dan dua pasangan ini tentu saja adalah pasangan yang benar-benar memenuhi persyaratan. Dan bila itu terjadi pada daerah dengan hanya dua pasangan yang mendaftar, maka otomatis tinggal satu pasangan yang tersisa dan itu tidak sesuai aturan yang ada sehingga terancam ditunda.
“Ada 83 daerah yang hanya memiliki dua pasang calon terdaftar pada pilkada serentak. Daerah-daerah ini berpotensi besar terjadi penundaan karena belum tentu kedua-duanya lolos,” ujar Hadar di Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.
Karena itu, dia berharap para pasangan di 83 daerah tersebut melengkapi data yang dibutuhkan pada masa perbaikan dokumen pekan depan.
“Kami mohon betul agar mereka merespons dengan baik agar tak ada masalah sehingga dua-duanya bisa ditetapkan sebagai pasangan calon yang ikut pilkada,” harap dia.
Dalam catatan Nias Satu, khusus di Pulau Nias, dari lima kabupaten/kota, terdapat dua daerah yang hanya memiliki bakal calon kepala daerah yang mendaftar. Yakni, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.
Sedangkan Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara masing-masing tiga pasangan dan Kabupaten Nias Selatan sebanyak empat pasangan. (Baca: Ini Daftar Lengkap Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah di Kepulauan Nias)
Seperti diketahui, setelah pendaftaran yang ditutup pada Selasa (28/7/2015), KPU di setiap daerah sedang melakukan berbagai tahapan lain sebagai pemenuhan syarat pencalonan di Pilkada. Di antaranya, verifikasi kelengkapan berkas, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para pasangan bakal calon bahkan pemeriksaan keaslian ijazah dan gelar para pasangan bakal calon oleh Kementerian RistekDikti.
Selanjutnya, bila memenuhi syarat, KPU akan membuat penetapan sebagai calon kepala daerah yang resmi dan bisa berlaga pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. (NS1/*)
(ns1/*)