Selidiki Petahana Manfaatkan Fasilitas Daerah, Bawaslu Gandeng BPK
NIASSATU, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan menemukan beberapa dugaan pemanfaatan fasilitas daerah oleh pasangan petahana (incumbent) di sejumlah daerah.
Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, penyalahgunaan tersebut berupa penggunaan program atau kegiatan pemerintah daerah oleh calon kepala daerah yang masih menjabat.
“Kami menemukan di beberapa daerah adanya penggunaan program atau kegiatan pemerintah daerah oleh petahana. Itu tidak bisa dibenarkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ungkap dia di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia menolak mengungkap nama petahana tersebut dan daerahnya. Namun dia memastikan pihaknya sedang mendalami temuan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, kata dia, Bawaslu juga minta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengaudit dugaan penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan pemerintah daerah yang disinyalir dimanfaatkan oleh petahana.
“Hasil audit BPK itu nantinya akan menjadi referensi Bawaslu, untuk kemudian menyerahkan bukti ke pihak yang berwenang. Apakah Kejaksaan Agung (Kejagung), kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas dia. (ns1/*)