Korupsi di Nias Selatan

Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Lahan BBI

Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru | niasonline.net

Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru | niasonline.net

NIASSATU, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis Wakil Bupati Nias Selatan nonaktif Hukuasa Ndruru dua tahun penjara dan memerintahkan untuk langsung ditahan. 

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun tersebut menyatakan Hukuasa terbukti ikut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan senilai Rp9,9 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucapnya saat pembacaan putusan Vonis tersebut persidangan pada Rabu (12/8/2015) di Medan.

Tak cuma itu, Hukuasa juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta memerintahkan penahanan.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar dia.

Seperti diketahui, sampai pada persidangan kemarin, Hukuasa tidak ditahan. Hukuasa di tahan di LP Tanjung Gusta.

Menanggapi putusan tersebut, Hukuasa belum menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak. Hukuasa mengatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Sikap senada juga disampaikan oleh JPU.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya selama lima tahun penjara. Demikian juga halnya dengan denda, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Hukuasa adalah pejabat Pemda Nias Selatan paling tinggi yang divonis bersalah dalam kasus yang sama. Beberapa pejabat lainnya telah divonis sebelumnya, yakni: mantan Sekda Nisel Asa’aro Laia (5  tahun), mantan Asisten I Feriaman Sarumaha (4 tahun) serta Firman Adil Dachi (7 tahun), adik kandung Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi yang dalam kasus itu disebut sebagai pemilik lahan.

Pada awal tahun ini, salah satu terdakwa dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan BPKKD Nisel, Yokie Adi Duha divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Medan karena keterlibatannya dinilai tidak masuk kategori tindak pidana korupsi melainkan masalah administrasi. Baca: Yockie Duha Divonis Bebas, Penyidik Didesak Ungkap Dalang Kasus Lahan BBI Nias Selatan

Sebelumnya, Hukuasa sendiri menilai dakwaan JPU tersebut tidak jelas.

Untuk diketahui saat ini, penyidik Polda Sumatera Utara sedang melanjutkan pengusutan kasus ini dengan memanggil belasan mantan anggota DPRD Nias Selatan periode 2009-2014. Mereka dipanggil secara bergantian hingga Juli 2015 untuk memperjelas penanggungjawab utama dari kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,9 miliar tersebut. Baca: Kasus BBI Berlanjut, Polda Sumut Panggil Sejumlah Mantan Anggota DPRD Nias Selatan) (ns1/*)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »