Tak Terima Dianulir, Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Adukan KPU Nias Selatan Hingga ke DKPP
NIASSATU, NIAS SELATAN – Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Nias Selatan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö tak terima dengan keputusan KPU Nias Selatan yang dinilai sewenang-wenang menganulir pendaftaran mereka dan melakukan langkah hukum.
Pasangan yang menggunakan akronim HAM tersebut bahkan telah melaporkan Komisioner KPU Nias Selatan hingga KPU Pusat, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
“Kita juga tidak mau diam saja. Kalau ini dibiarkan, ini tampaknya ada kepentingan pribadi. Kita malu karena ini bisa melebihi kejadian-kejadian yang lalu. Belum apa-apa sudah menganulir calon. Keputusan itu prematur dan bertentangan dengan PKPU nomor 12 tahun 2015 sendiri. Akhirnya kita jadikan sengketa dan kita ajukan keberatan kepada Panwaslih Nias Selatan. Kita juga sudah mengadu ke KPU provinsi, Bawaslu Provinsi. Dan di pusat, kita sudah mengadukan ke KPU, Bawaslu dan DKPP,” ujar Hadirat kepada Nias Satu, Kamis (13/8/2015).
Hadirat menuturkan kronologis penganuliran pendaftaran mereka tersebut. Dia memulai dengan pendaftaran pada 28 Juli 2015 di KPU Nias Selatan dengan membawa dukungan tiga partai, yakni PAN (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan Golkar (3 kursi).
Pada saat itu, jelas dia, khusus untuk dukungan Partai Golkar, saat pendaftaran mereka baru memiliki rekomendasi dari Golkar kubu Agung Laksono. Sedangkan dukungan dari Golkar kubu Aburizal Bakrie, sudah ada namun masih dalam bentuk email. Sedangkan wujud fisik dari rekomendasi itu, diperoleh pada tanggal 7 Agustus 2015 dan diserahkan langsung ke KPU Nias Selatan sesuai dengan kesepakatan saat pendaftaran.
“Jadi, saat pendaftaran itu, mereka juga tidak meminta hal itu dan pendaftaran kita dianggap resmi dan sah. Bahkan keluar surat pendaftaran kita dimana di sana diberikan keterangan bahwa untuk berkas yang masih kurang, dalam hal ini rekomendasi dari kubu Aburizal supaya diserahkan pada masa perbaikan berkas pada 4-7 Agustus 2015. Nah, harusnya, ini masih penelitian berkas tapi sebelum masa penelitian berlangsung, tanggal 3 Agustus itu mereka terbitkan keputusan menganulir. Kalau memang nanti dianggap tidak memenuhi, bisa gugurkan pada 24 Agustus saat penetapan calon,” jelas dia.
Dia mengatakan, pihaknya memegang bukti tertulis dari KPU Nias Selatan mengenai batas waktu pelengkapan berkas yang masih kurang itu. Dia menambahkan, saat mereka mendaftar dan diambilnya keputusan bahwa berkas yang kurang itu bisa dilengkapi pada masa perbaikan, juga dihadiri oleh Panwaslih Nias Selatan.
Tak cuma itu, karena pendaftaran mereka telah diterima dan dianggap sah, mereka juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adam Malik di Medan pada 30-31 Juli 2015.
“Saat itu mereka mengucapkan selamat atas pendaftaran kita. Itu hadiri juga oleh Panwaslih Nias Selatan. Saat itu juga diminta agar segera ke Medan untuk cek kesehatan di RS Adam Malik. Pada 30-31 Juli 2015 kita hadir di sana untuk pemeriksaan kesehatan. Tetapi, kita tidak tahu entah apa muatan politik mereka ini, tiba-tiba kita dengar bahwa pendaftaran kita dianulir pada 3 Agustus 2015 dengan keputusan KPU Nias Selatan,” terang dia.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan petunjuk yang diberikan KPU Nias Selatan saat pendaftaran, akhirnya mereka melengkapi kekurangan berkas tersebut pada 7 Agustus 2015 atau pada hari terakhir perbaikan dokumen. Namun, kata dia, ketika mereka tiba kantor KPU, meski di jam kerja, ternyata tidak ada satupun komisioner KPU Nias Selatan di kantor. Sementara bagian sekretariat KPU Nias Selatan juga awalnya enggan menerima surat tersebut.
“Kita memberikan surat itu tanggal 7 Agustus sesuai batas waktu perbaikan yang diberikan KPU Nias Selatan. Namun, saat itu tidak ada satupun komisioner KPU Nias Selatan di kantor. Itu padahal jam kerja. Sampai malam penghubung kita menunggu. Kemudian stafsekretariat yang ada juga mengelak untuk menerima. Akhirnya terjadi perdebatan. Kami mengatakan kepada pihak sekretariat apa alasannya tidak mau menerima dan kami ingin itu dituliskan dalam surat keterangan. Bahwa kami juga tidak memaksakan tapi hanya menyerahkan surat itu sesuai petunjuk yang diberikan kepada kami bahwa perbaikan berkas 4-7 Agustus. Akhirnya sekretariat KPU Nias Selatan di bagian umum menerima surat tadi dengan surat keterangan bahwa telah menerima surat dan berkas terkait,” terang dia.
Tak cuma itu, meski sudah dianulir, pasangan itu juga ternyata diberikan undangan oleh KPU untuk melakukan klarifikasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara pada 5 Agustus 2014. Namun, sebelum mereka ke Medan, KPU Nias Selatan kembali menerbitkan surat bernomor 75 pada tanggal 4 Agustus yang menerangkan kembali penolakan mereka.
“Tanggal 5 Agustus 2015 kita ke KPU Provinsi untuk klarifikasi. Dan kita ceritakan kronologis kejadian pendaftaran kita. Akhirnya mereka juga terheran-heran ketika kita berikan ke mereka bukti pendaftaran kita yang sah dan pernyataan yang mereka (KPU Nias Selatan) buat,” papar dia.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mempertanyakan kebijakan KPU atas penganuliran mereka. Sebab, sebenarnya dalam PKPU 12 tahun 2015 tersebut di sana tertulis kata “dapat” memberikan rekomendasi oleh dua kubu partai yang berkonflik bila belum ada keputusan hukum yang inkrakh terkait sengketa kepengurusan.
“Jadi, di PKPU 12 tahun 2015 itu di sana ditulis “dapat” memberikan rekomendasi dan bukan “wajib” memberikan rekomendasi. Jadi kami tanyakan, apa kesalahan kami. Kami sudah diterima secara resmi. Kalau ada kekurangan kami, pada saat itu saja ditolak. Tetapi setahu saya tidak ada kekurangan,” jelas dia.
Dia menuturkan, meski kepengurusan Golkar dua kubu, namun keduanya juga sudah sepakat mendukung calon yang sama yakni pasangan HAM. Kemudian, pada saat pendaftaran, Sekretaris DPD II Golkar kubu Aburizal Bakrie juga turut hadir.
“Ketua Golkar Nias Selatan (Sozanolo Ndruru yang berpasangan dengan Hilarius Duha, red) kubu Aburizal memang tidak bisa hadir dan itu kita bisa maklumi, karena dia juga ikut pencalonan. Tapi yang jelas, dari kedua kubu, kami adalah calon tunggal. Jadi tidak ada lagi masalah sebenarnya,” tutur dia.
Menurut dia, harusnya KPU membuat tim untuk mengklarifikasi ke kedua kubu Golkar di Jakarta apakah ada calon lain yang mereka dukung di Nias Selatan selain pasangan HAM.
Hadirat pun mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berandai-andai. Tapi dari beberapa inforamsi yang pihaknya terima, bahwa bila komisioner KPU Nias Selatan terbukti bersalah dan berkonsekuensi pemecatan hal itu bisa membuat pelaksanaan Pilkada dibatalkan atau ditunda.
“Itu beberapa pendapat yang kita terima, kemungkinan yang bisa terjadi. Tapi sebenarnya kita tidak mau membatalkan Pilkada ini. Tapi kita hanya ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional kita. Kita tetap tuntut dan minta di Nias Selatan, Pilkadanya jujur dan adil. Jangan seperti yang lalu-lalu,” tegas dia.
Sebelumnya, kepada Nias Satu, Ketua KPU Nias Selatan Alvian Zenius Dachi membenarkan keputusan penganuliran pasangan HAM tersebut. Alvian juga mengakui bahwa mereka melakukan kekeliruan dengan menerima pendaftaran pasangan HAM pada saat pendaftaran. Karena kekeliruan tersebut, pihaknya telah dipanggil oleh KPU Provinsi Sumut dan diberikan teguran. (Baca: KPU Nias Selatan Anulir Pendaftaran Pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö) (ns1)