Korupsi di Nias Utara
Terindikasi Korupsi, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Segel Kantor Bupati Nias Utara
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Terindikasi terjadi korupsi dalam proses pembangunannya, kantor Bupati Nias Utara yang sedang dalam proses pembangunan disegel oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis kejaksaan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Yunius Zega pada Rabu (12/8/2015).
“Iya benar, penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yunius kepada Nias Satu, Kamis (13/8/2015) pagi. Gedung tersebut terletak di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Nias Utara.
Yunius mengatakan, pihaknya menyidik proyek tersebut dengan masa anggaran 2012 dan 2013. Pada 2012 menggunakan kontrak tahun jamak dengan anggaran sebesar RP 2.899.270.000 yang dikerjakan oleh PT AGN. Sedangkan pada 2013 menggunakan kontrak tahun tunggal dengan nilai Rp 3.981.000.000 yang dikerjakan oleh PT DUS.
Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan agar untuk sementara tidak ada aktivitas di gedung tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan ahli dari tim teknis maupun BPKP pada tingkat penyidikan.
Ditanya mengenai nilai kerugian, Yunius belum memastikan besarannya. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya telah menemukan kerugian negara pada tahap penyelidikan dan itu juga menjadi dasar peningkatan ke status penyidikan.
“Untuk lebih akurat dan pasti maka di tingkat pinyidikan ini kita hitung ulang supaya semua sesuai dengan fakta dan kondisi lapangan. Oleh karena itu kita melakukan pemasangan garis Kejaksaan RI,” jelas dia.
Mengenai siap tersangka dalam kasus tersebut, Yunius belum bisa mengungkapkannya karena alasan kehati-hatian. Tapi dia memastikan, pihaknya akan memublikasikannya setelah semua pemeriksaan dan pelengkapan dokumen selesai.
“Tersangka pasti ada namun saat ini untuk kehati-hatian penyidikan agar tidak ada masalah seperti pra peradilan yang di Jakarta Selatan itu maka kita siapkan seluruh dokumennya dan pemeriksaan saksi-saksi dan pada saat itu nanti kita tetapkan melalui media ekspos. Walau saat ini kita tahu siapa dan bagaimana peran masing-masing dalam pekerjaan ini,” papar dia.
Ditanya mengenai informasi yang beredar bahwa garis kejaksaan itu sudah dicopot beberapa jam setelah penyegelan, Yunius belum bisa memastikannya. Namun, bila hal itu terjadi, pihaknya bis mengusut pencopotan garis kejaksaan itu sebagai kasus yang berbeda.
“Kalau itu saya kurang tahu persis. Yang jelas tindakan kita supaya tidak adanya aktifitas pembangunan atau kegiatan apa saja di sana sampai ahli datang, dan hal itu telah turut diketahui oleh dinas PU Kabupaten Nias Utara yang diwakli oleh Sekretaris Dinas, Kabid dan PPK dari Dinas PU Nias Utara. Jadi intinya, mereka telah tahu dan tidak boleh ada aktifitas. Masalah mereka melepas kembali garis kejaksaan RI itu, itu persoalan lain. Tentunya kita akan usut tersendiri hal tersebut,” tutur dia.
Dia mengatakan, karena lokasi proyek itu sepi dan tidak ada yang menjaga, maka mungkin saja ada yang melepaskan garis kejaksaan tersebut. Tapi kalau itu terjadi, kata dia, dia yakin itu dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung. (ns1)
Pingback: Nias Satu » Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sedang Menyidik 4 Kasus Dugaan Korupsi
Pingback: Nias Satu » Tim BPKP dan Ahli Politeknik Negeri Medan Periksa Bangunan Kantor Bupati Nias Utara