Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sedang Menyidik 4 Kasus Dugaan Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Yunius Zega | FB

Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Yunius Zega | FB

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan beberapa tindakan/prosedur hukum yang tak biasa. Di antaranya, melakukan jemput paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mikrofon di Sekterariat Dewan DPRD Nias Utara dan juga menyegel proyek kantor Bupati Nias Utara yang sedang dalam pengerjaan.

Kepada Nias Satu, Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Yunius Zega mengatakan, saat ini dibawah kepemimpinan Kajari Parningotan Bakkara, semua berjalan dengan baik, perlahan tapi pasti. Saat ini, ungkap dia, pihaknya sedang menyidik empat kasus korupsi. 

“Dan saat ini, yang lagi berjalan dan karena keterbatasan personil, saat ini sedang berlangsung penyidikan empat kasus korupsi. Yakni, satu di Setwan Nias Utara, satu di Setwan Kota Gunungsitoli dan dua di Dinas PU Nias Utara. Dan masih ada yang lain, tapi ini yang sudah berjalan,” ungkap Yunius, Kamis (13/8/2015).

Seperti diketahui, guna menindaklanjuti penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mikrofon di Sekretariat Dewan DPRD Nias Utara, penyidik tipikor Kejari Gunungsitoli menjemput paksa Nusri Lase yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada Rabu (5/8/2015). Penjemputan paksa dilakukan karena tersangka telah empat kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa. Nusri ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Gunungsitoli di Desa Boyo, Kota Gunungsitoli.

Saat kasus itu terjadi, Nusri menjabat sebagai PPTK proyek pengadaan mikrofon pada Sekretariat DPRD Kab. Nias Utara tahun anggaran 2011, dengan anggaran Rp367.000.000.  Namun, dari hasil audit BPKP ternyata ditemukan kerugian negara sebesar Rp 181.000.000 dalam pengadaan tersebut.

Seminggu kemudian, yakni pada Rabu (12/8/2015), tim penyidik yang dipimpin Yunius kembali mendatangi Kabupaten Nias Utara. Kali ini, menyasar proyek kantor bupati Nias Utara yang sedang berjalan. Diduga terjadi korupsi, penyidik Kejari Gunungsitoli langsung melakukan ‘penyegelan’ dengan memasang garis kejaksaan RI di badan gedung tersebut. (Baca: Terindikasi Korupsi, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Segel Kantor Bupati Nias Utara)

Yunius mengatakan, penyegelan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan. Sebab, proyek itu akan dinilai oleh BPK dan BPKP guna memastikan besaran kerugian negara dalam proyek itu.

Yunius mengatakan, pihaknya menyidik proyek tersebut dengan masa anggaran 2012 dan 2013.  Pada 2012 menggunakan kontrak tahun jamak dengan anggaran sebesar RP 2.899.270.000 yang dikerjakan oleh PT AGN. Sedangkan pada 2013 menggunakan kontrak tahun tunggal dengan nilai Rp 3.981.000.000 yang dikerjakan oleh PT DUS.

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan agar untuk sementara tidak ada aktivitas di gedung tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan ahli dari tim teknis maupun BPKP pada tingkat penyidikan. (ns1)

 

 

 

About the Author
  1. Ismael Dachi Reply

    Bravo buat penegakkan hukum

  2. Pingback: Nias Satu » Kasi Pidsus Yunius Zega Dimutasi ke Kejari Sidikalang

Leave a Reply

*

Translate »