Hadirat – Ami Hari Optimistis Lolos Calon Tetap Kepala Daerah Nias Selatan

Pasangan Hadirat Manao - Ami Hari Hondro saat mendaftar di kantor KPU Nias Selatan pada 28 Juli 2015. Berkas mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi | NS

Pasangan Hadirat Manao – Ami Hari Hondro saat mendaftar di kantor KPU Nias Selatan pada 28 Juli 2015. Berkas mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi | NS

NIASSATU, NIAS SELATAN – Bakal calon bupati Nias Selatan Hadirat Manaö optimistis dirinya dan pasangannya Ami Hari Hondrö akan lolos menjadi calon tetap kepala daerah Kabupaten Nias Selatan yang akan berlaga pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Hal itu diungkapkannya ketika ditanya mengenai hasil sidang musyawarah sengketa Pilkada Nias Selatan yang hari ini memasuki tahap penyampaian konklusi atau kesimpulan.

“Saya hanya taat asas saja karena sedikit pun kita tidak memiiiki kekurangan dan kesalahan, apalagi ada surat Bawaslu yang harus dipedomani oleh Panwaslih di dalam menyelesaikan sengketa di setiap daerah yang partai pendukung bermasalah seperti Golkar dan PPP itu ada pengecualian,” kepada Nias Satu, Jum’at (21/8/2015).

Dia mengungkapkan, dalam sidang musyawarah tersebut, pihak KPU Nias Selatan mengakui ada kesalahan kekeliruan dalam menerbitkan surat keputusan yang menolak pendaftaran pasangannya. Harusnya, kata dia, kalau ada koreksi atas berkas pendaftaran tidak dalam bentuk surat keputusan melainkan dalam bentuk catatan saja yang harus dipenuhi oleh para balon sesuai jangka waktu yang tersedia.

“Dan itu (surat keputusan itu, red) tidak berdasar dan itu prematur. Itu pelanggaran tahapan Pilkada,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam persoalan yang pihaknya hadapi, memang ada sikap-sikap arogansi dan penzoliman khususnya untuk dia. Dia juga menduga hal itu terjadi karena ada pihak yang takut bersaing dan berupaya untuk memblokir pencalonannya karena sentimen tertentu.

“Tapi kita tidak mau terima begitu saja. Sampai kapan pun kita perjuangkan. Sampai ke DKPP kita sudah adukan mereka. Saat ini DKPP sedang mempelajari laporan kita,” jelas dia.

Hadirat mengatakan, sesuai aturan, batas waktu untuk penyampaian keputusan akhir sidang musyawarah sengketa tersebut adalah 26 Agustus 2015.

“Jadi, nanti kalau nama kita tidak ada dalam pembacaan calon tetap oleh KPU Nias Selatan pada 24 Agustus 2015 sesuai jadwal tahapan, itu tidak masalah. Dan kalau sudah diputuskan, maka dengan serta merta KPU Nias Selatan menjalankannya karena putusan Panwaslih itu sifatnya inkrakh, final dan mengikat,” papar dia.

Sementara itu, ketika dihubungi, Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi mengatakan bahwa setelah sidang musyawarah tersebut, maka semua pihak menunggu keputusan dari Panwaslih.

“Kami juga menunggu keputusan akhir dari Panwaslih,” kata dia.

Untuk diketahui, pada pendaftaran pada 28 Juli 2015, KPU Nias Selatan menerima dan menyatakan bahwa berkas pasangan pasangan Hadirat – Ami Hari (HAM) memenuhi syarat dengan catatan kekurangan berkas bisa dilengkapi pada masa perbaikan.

Namun, sebelum masa perbaikan berkas pada 4-7 Agustus 2013, pada 3 Agustus 2015, KPU Nias Selatan menerbitkan Surat Keputusan yang menganulir pendaftaran pasangan tersebut karena belum adanya surat rekomendasi partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, salah satu kubu dalam Partai Golkar yang sedang berkonflik. (Baca: KPU Nias Selatan Anulir Pendaftaran Pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö)

Tidak terima dengan keputusan mendadak itu, apalagi mereka sudah mengikuti tahapan lainnya yakni pemeriksaan kesehatan, pasangan HAM melakukan protes ke Panwaslih, KPU Provinsi Sumut, Bawaslu, KPU Pusat dan DKPP.

Tak lama kemudian, pada 11 Agustus 2015, Bawaslu melakukan pleno dan menerbitkan surat edaran yang memberikan peluang bagi pasangan seperti HAM dan pasangan lainnya yang partai pendukungnya sedang berkonflik masih bisa dipertimbangkan diterima pendaftarannya. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »