Pilkada Pulau Nias

Surat Bawaslu Ini Jadi Harapan Bakal Calon yang Diusung Partai Golkar dan PPP

NIASSATU, JAKARTA – Konflik internal dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdampak pada status pendaftaran pencalonan bakal calon kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

Pasalnya, hingga hari terakhir pendaftaran pada 28 Juli 2015, sejumlah pasangan ternyata ditolak mendaftar karena salah satu dari kubu pimpinan partai tersebut tidak kunjung memberikan wujud fisik surat pernyataan dukungan.

Tak hanya berdampak pada tidak diterimanya pendaftaran karena kekurangan satu berkas tersebut, juga membuat partai politik pendukung lainnya, tiba-tiba kehilangan pasangan bakal calon yang diusung karena total suara tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.

Hal serupa juga terjadi di Pulau Nias. Meski sudah di kantor KPU Gunungsitoli, namun pendaftaran pasangan Yuliaman Zendratö dan Ihlam Mendröfa tidak dapat diterima karena belum memiliki surat dukungan dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hingga batas waktu pendaftaran. Padahal, seperti diungkapan Yuliaman kepada Nias Satu, semua persyaratan lain telah terpenuhi. Bahkan, kedua kubu di DPP Golkar juga telah sepakat sebelumnya mengusung pasangan tersebut. (Baca: Diduga Diintervensi Pejabat di Jakarta, Yuliaman – Ilham Gagal Mendaftar di KPU Gunungsitoli)

Hal serupa juga dialami oleh pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö di Kabupaten Nias Selatan. Awalnya, KPU Nias Selatan menerima pendaftaran mereka yang ditandai dengan surat bukti penerimaan pendaftaran meski mereka belum bisa menyerahkan surat dukungan dari DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. (Baca: KPU Nias Selatan Anulir Pendaftaran Pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö

Saat itu, kata Hadirat, dalam bukti penerimaan pendaftaran mereka, KPU Nias Selatan memberikan catatan bahwa kekurangan berkas tersebut bisa dilengkapi pada masa perbaikan berkas pada 4-7 Agustus 2015.

Hadirat mengatakan, sebenarnya ketika mereka mendaftar mereka sudah mempunyai salinan surat dukungan dari kubu Aburizal tersebut, namun masih dalam bentuk email, bukan bentuk fisik surat. Setelah mendaftar, pihaknya mengurus surat tersebut di Jakarta dan menyerahkannya ke KPU Nias Selatan 7 Agustus 2015.

Namun, ternyata, pada 3 Agustus 2015, KPU Nias Selatan menerbitkan surat keputusan yang menganulir pendaftaran mereka. Tak terima dengan keputusan KPU Nias Selatan tersebut, mereka mengadu ke Panwaslih Nias Selatan, KPU Sumatera Utara, KPU Pusat, Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Namun, pasangan Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa dan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö kembali lega ketika pada 11 Agustus 2015, Bawaslu melalui rapat pleno mengambil keputusan yang memberikan ‘kelonggaran’ kepada pasangan-pasangan dengan kasus serupa. Dalam rapat pleno yang hasilnya kemudian dikirimkan dalam bentuk surat resmi kepada seluruh kantor Panwaslu di seluruh Indonesia pada 12 Agustus 2015, dengan nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 dengan sifat segera, Bawaslu memberikan panduan penanganan masalah tersebut dalam tiga butir poin.

Dari tiga poin tersebut, Bawaslu memberikan perhatian khusus pada masalah pendaftaran bakal calon yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP pada poin 2.

2. Pencalonan yang diajukan  oleh  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai Politik yang  kepengurusannya  masih  bersengketa  (Partai  Golkar dan PPP)  ditolak  karena  tidak  dapat  menyerahkan secara  lengkap dokumen persyaratan  pada  masa  pendaftaran.

Terhadap  kasus  sengketa seperti  ini,  keputusannya  adalah meminta  kepada  KPU  untuk menerima  pasangan  calon  tersebut untuk  selanjutnya  dilakukan  verifikasi,dengan  syarat:

a. Masing-masing pengurus  yang  masih  bersengketa mendaftarkan  atau  mendukung  pasangancalon  yang  sama.

b. Semua dokurnen  pendaftaran  calon  yang  dipersyaratkan  oleh peraturan  perundang-undangan  harus  sudah  tersedia  pada saat  musyawarah  sengketa,  meliputi:

1)  Dokumen  Surat  Persetujuan  pencalonan  atau  dukungan pasangan calon yang ditandatangani oleh  Ketua  Umum  atau Sekretaris  Jenderal  atau  sebutan lain  dari masing-masing pengurus  pusat  partai  yang  bersengketa.

2) Dokumen  Surat Pernyataan,  yang  diiandatangani  oleh  Ketua Umum atau  Sekretaris  Jenderal  atau  sebutan  lain  dari masing-masing  pengurus  pusat  partai  yang  masih bersengketa,  tentang  nama  ketua  dan  sekretaris  partainya yang  berhak mengajukan  pasangan  calon  sesuai  tingkatan masing-masing.

3)  Dokumen  surat  dukungan  dan/atau  pencalonan  yang ditandatangani  oleh  ketua  dan  sekretaris  Partai  Politik masing-masing  pihak  kepada  KPU.

4) Dokumen  persyaratan  pasangan  calon.

Kini keputusan mengenai nasib pasangan Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa dan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö berada di tangan Panwaslih yang telah melakukan sidang musyawarah sengketa Pilkada yang akan diputuskan dalam beberapa hari mendatang. (ns1)

Surat Bawaslu per 12 Agustus 2015

Surat Bawaslu per 12 Agustus 2015

Penyampaian Keputusan Pleno Bawaslu RI (1)-page-002

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Ismael Dachi: Keputusan Panwaslih Final dan Mengikat

Leave a Reply

*

Translate »