Pilkada Pulau Nias
Surat Bawaslu Ini Jadi Harapan Bakal Calon yang Diusung Partai Golkar dan PPP
NIASSATU, JAKARTA – Konflik internal dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdampak pada status pendaftaran pencalonan bakal calon kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.
Pasalnya, hingga hari terakhir pendaftaran pada 28 Juli 2015, sejumlah pasangan ternyata ditolak mendaftar karena salah satu dari kubu pimpinan partai tersebut tidak kunjung memberikan wujud fisik surat pernyataan dukungan.
Tak hanya berdampak pada tidak diterimanya pendaftaran karena kekurangan satu berkas tersebut, juga membuat partai politik pendukung lainnya, tiba-tiba kehilangan pasangan bakal calon yang diusung karena total suara tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.
Hal serupa juga terjadi di Pulau Nias. Meski sudah di kantor KPU Gunungsitoli, namun pendaftaran pasangan Yuliaman Zendratö dan Ihlam Mendröfa tidak dapat diterima karena belum memiliki surat dukungan dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hingga batas waktu pendaftaran. Padahal, seperti diungkapan Yuliaman kepada Nias Satu, semua persyaratan lain telah terpenuhi. Bahkan, kedua kubu di DPP Golkar juga telah sepakat sebelumnya mengusung pasangan tersebut. (Baca: Diduga Diintervensi Pejabat di Jakarta, Yuliaman – Ilham Gagal Mendaftar di KPU Gunungsitoli)
Hal serupa juga dialami oleh pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö di Kabupaten Nias Selatan. Awalnya, KPU Nias Selatan menerima pendaftaran mereka yang ditandai dengan surat bukti penerimaan pendaftaran meski mereka belum bisa menyerahkan surat dukungan dari DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. (Baca: KPU Nias Selatan Anulir Pendaftaran Pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö)
Saat itu, kata Hadirat, dalam bukti penerimaan pendaftaran mereka, KPU Nias Selatan memberikan catatan bahwa kekurangan berkas tersebut bisa dilengkapi pada masa perbaikan berkas pada 4-7 Agustus 2015.
Hadirat mengatakan, sebenarnya ketika mereka mendaftar mereka sudah mempunyai salinan surat dukungan dari kubu Aburizal tersebut, namun masih dalam bentuk email, bukan bentuk fisik surat. Setelah mendaftar, pihaknya mengurus surat tersebut di Jakarta dan menyerahkannya ke KPU Nias Selatan 7 Agustus 2015.
Namun, ternyata, pada 3 Agustus 2015, KPU Nias Selatan menerbitkan surat keputusan yang menganulir pendaftaran mereka. Tak terima dengan keputusan KPU Nias Selatan tersebut, mereka mengadu ke Panwaslih Nias Selatan, KPU Sumatera Utara, KPU Pusat, Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Namun, pasangan Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa dan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö kembali lega ketika pada 11 Agustus 2015, Bawaslu melalui rapat pleno mengambil keputusan yang memberikan ‘kelonggaran’ kepada pasangan-pasangan dengan kasus serupa. Dalam rapat pleno yang hasilnya kemudian dikirimkan dalam bentuk surat resmi kepada seluruh kantor Panwaslu di seluruh Indonesia pada 12 Agustus 2015, dengan nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 dengan sifat segera, Bawaslu memberikan panduan penanganan masalah tersebut dalam tiga butir poin.
Dari tiga poin tersebut, Bawaslu memberikan perhatian khusus pada masalah pendaftaran bakal calon yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP pada poin 2.
2. Pencalonan yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang kepengurusannya masih bersengketa (Partai Golkar dan PPP) ditolak karena tidak dapat menyerahkan secara lengkap dokumen persyaratan pada masa pendaftaran.
Terhadap kasus sengketa seperti ini, keputusannya adalah meminta kepada KPU untuk menerima pasangan calon tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi,dengan syarat:
a. Masing-masing pengurus yang masih bersengketa mendaftarkan atau mendukung pasangancalon yang sama.
b. Semua dokurnen pendaftaran calon yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan harus sudah tersedia pada saat musyawarah sengketa, meliputi:
1) Dokumen Surat Persetujuan pencalonan atau dukungan pasangan calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal atau sebutan lain dari masing-masing pengurus pusat partai yang bersengketa.
2) Dokumen Surat Pernyataan, yang diiandatangani oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal atau sebutan lain dari masing-masing pengurus pusat partai yang masih bersengketa, tentang nama ketua dan sekretaris partainya yang berhak mengajukan pasangan calon sesuai tingkatan masing-masing.
3) Dokumen surat dukungan dan/atau pencalonan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Partai Politik masing-masing pihak kepada KPU.
4) Dokumen persyaratan pasangan calon.
Kini keputusan mengenai nasib pasangan Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa dan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö berada di tangan Panwaslih yang telah melakukan sidang musyawarah sengketa Pilkada yang akan diputuskan dalam beberapa hari mendatang. (ns1)
Pingback: Nias Satu » Ismael Dachi: Keputusan Panwaslih Final dan Mengikat