Ismael Dachi: Keputusan Panwaslih Final dan Mengikat
NIASSATU, NIAS SELATAN – Panwaslih Kabupaten Nias Selatan telah membacakan putusan atas sengketa gugatan pasangan Hadirat Manao – Ami Hari Hondro (HAM) atas keputusan penganuliran pendaftaran mereka oleh KPU Nias Selatan. Keputusannya adalah menerima permohonan dan meminta KPU Nias Selatan untuk menerima pendaftaran pasangan HAM tersebut.
“Tentu saja ini panjang ceritanya ya. Tapi dari fakta persidangan, terungkap bahwa KPU Nias Selatan menerima pendaftaran pasangan HAM pada 28 Juli 2015. Dan pasangan HAM telah melengkapi data yang dimaksud (yang masih kurang) pada 7 Agustus 2015. Itu artinya semua berkas pendaftaran sudah terpenuhi semua. Baru ditambah dengan surat Bawaslu RI 0214/VIII/2015. Jadi itulah dasar kami mengabulkan seluruhnya (permohonan pasangan HAM, red),” ujar Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Selatan Ismael Dachi kepada Nias Satu, Rabu (26/8/2015). Baca: Surat Bawaslu Ini Jadi Harapan Bakal Calon yang Diusung Partai Golkar dan PPP
Ismael mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi KPU Nias Selatan selain mengikuti putusan tersebut karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa Pilkada.
“Ini kan sifatnya final dan menignatk dan tentus aja kita sudah menyampaikan hal itu dan sudah sampaikan dalam poin terakhir yang memerintahkan KPU Nias Selatan melaksanakan keputusan itu. Dan itu harus dilaksanakan karena itu itu sudah ada pengaturannya dalam Perbawaslu 8/2015 tentang penyelesaian sengketa yang isinya wajib dilakjukan oleh KPU karena bersifat final dan mengikat,” tegas dia. Baca: Gugatan Dikabulkan, Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Melaju ke Pilkada Nias Selatan
Masih Ada Keadilan
Sementara itu, kepada Nias Satu, Hadirat mengapreasiasi keputusan Panwaslih Nias Selatan tersebut.
“Kita menangkan gugatan. Kita ditetapkan kembali sebagai calon. Itu perintah Panwaslih. Kita bersyukur masih ada lembaga yang memiliki rasa keadilan di Nias Selatan. Selama ini kita benar-benar lelah dibikinnya dan kita lega dengan keputusan Panwaslih ini. Kita harapkan kpu segera sesuaikan dengan keputusan hari ini sehingga tidak lagi terkesan menzolimi seperti yang kami rasakan selama ini,” kata dia.
Sementara itu, KPU Nias Selatan belum bisa memberikan tanggapan karena sedang mengadakan rapat, seperti diungkapkan Komisioner KPU Sumangeli Mendröfa.
Seperti diketahui, setelah pada 28 Juli 2015 diterima oleh KPU Nias Selatan, pendaftaran pasangan HaM kemudian dianulir oleh KPU Nias Selatan pada 3 Agustus 2015. Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan HAM melakukan gugatan ke Panwaslih. Juga mengadukan masalah mereka ke KPU Provinsi Sumut, KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Baca: Tak Terima Dianulir, Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Adukan KPU Nias Selatan Hingga ke DKPP
Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi membenarkan keputusan penganuliran tersebut.
Dua hari sebelumnya, Senin (24/8/2015), KPU Nias Selatan juga telah mengumumkan tiga calon tetap kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Nias Selatan, yakni Lianus Ndruru – Thomas Dachi (1), Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho (2) dan Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru (3). Bahkan, juga telah mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon kemarin, Selasa (25/8/2015). Pasangan HAM tidak termasuk yang diumumkan karena masih menunggu hasil gugatan ke Panwaslih.
Dengan demikian, bila pasangan HAM ditetapkan sebagai pasangan calon tetap, otomatis akan mendapatkan nomor urut ke-4. (ns1)