Pilkada Nias Selatan
Resmi Jadi Peserta Pilkada, Pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Dapat Nomor Urut 4
NIASSATU, NIASSELATAN – Menyusul putusan Panwaslih Nias Selatan yang memenangkan gugatan pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö (HAM), KPU Nias Selatan menetapkan pasangan HAM sebagai calon tetap kepala daerah Nias Selatan yang akan berlaga pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Penetapan tersebut setelah KPU Nias Selatan melakukan verifikasi berkas pasangan tersebut sesuai prosedur dan juga putusan Panwaslih Nias Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan pasangan HAM yang sebelumnya sempat dianulir pendaftarannya.
Kepada Nias Satu, Komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendrofa mengatakan, penetapan pasangan HAM sebagai calon tetap dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nias Selatan nomor 88/Kpts/KPU-Kab.002.434832/2015 tentang Penetapan Calon. Sedangkan penetapan nomor urut berdasarkan SK KPU Nias Selatan nomor : 89/Kpts/KPU-Kab.002.434832/2015.
Penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut tersebut dilakukan di kantor KPU Nias Selatan dengan dihadiri oleh Hadirat dan Ami Hari beserta para pendukungnya. Juga dihadiri oleh perwakilan Panwaslih Nias Selatan, perwakilan Setda Nias Selatan, DPRD Nias Selatan Kapolres Nias Selatan, Danlanal Nias Selatan serta tim kampanye/tim penghubung masing-masing pasangan calon.
Dengan penetapan pasangan tersbeut, maka total pasangan calon yang bersaing pada Pilkada Nias Selatan menjadi empat pasangan.
Sebelumnya, KPU Nias Selatan telah menetapkan tiga pasangan yakni, Lianus Ndruru – Thomas Dachi (1), Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho (2) dan Hilarius Duha – Sozanolo Nduru (3).
Sebelumnya, pada 28 Juli 2015, pasangan itu mendaftar dan diterima oleh KPU Nias Selatan. Namun, pada 3 Agustus 2015, pendaftaran pasangan itu dianulir oleh KPU Nias Selatan dengan alasan ketidaklengkapan berkas dukungan dari partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Tak terima dianulir, pasangan itu menggugat ke seluruh jenjang instansi terkait pelaksanaan Pilkada, hingga ke DKPP di Jakarta.
Gugatan mereka kemudian diproses oleh Panwaslih Nias Selatan. Dan dalam keputusan akhirnya pada 26 Agustus 2015, Panwaslih memenangkan pasangan HAM dengan mengabulkan seluruh permohonan. Panwaslih juga memerintahkan KPU Nias Selatan mencabut surat keputusannya sebelumnya memverifikasi berkas pasangan tersebut sebagaimana prosedur yang berlaku. (Baca: Gugatan Dikabulkan, Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Melaju ke Pilkada Nias Selatan). (ns1)
Maju terus pantang mundur
Maju terus pantang mundur