Pasangan Yuliaman – Ilham Resmi Gugat KPU di Panwaslih Gunungsitoli
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Pasangan bakal calon kepala daerah kota Gunungsitoli Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa secara resmi melayangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli.
“Gugatan sudah berproses. Ke Panwaslih terkait laporan pelanggaran pilkada, dan permohonan sengketa baru. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, kita ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (30/9/2015),” ujar Yuliaman kepada Nias Satu, Sabtu (26/9/2015).
Dia menjelaskan alasan yang melandasi pelaporan atau gugatan tersebut. Yakni, pertama, inkonsistensi KPU dalam pelaksanaan putusan Panwaslih; kedua, KPU menyusun jadwal tahapan yang merugikan pasangan calon; ketiga, verifikasi yang dilakukan tidak tepat dan tidak sempurna karena KPU tidak pernah melakukan klarifikasi faktual ke DPP Golkar kubu Agung Laksono; keempat KPU tidak menggunakan formulir berita acara hasil penelitian KWK sebagaimana mestinya dan kelima, KPU mengangkangi hak konstitusi warga.
Pihaknya pun berharap Panwaslih memberikan putusan yang adil berdasarkan UUD dan UU Pilkada yang menjunjung tinggi hak konstitusi warga. Juga mengharapkan Panwaslih merekomendasikan bahwa keputusan KPU Kota Gunungsitoli cacat hukum dan KPU Kota Gunungsitoli melakukan pelanggaran administratif.
“Serta memerintahkan KPU Kota Gununsitoli untuk menetapkan paslon Yulham sebagai pasangan calon pada Pilkada Kota Gunungsitoli dengan nomor urut berikutnya dan merekomendasikan kemungkinan pelanggaran etika yang dilakukan KPU ke DKPP,” jelas dia.
Seperti diketahui, pada Rabu (23/9/2015), KPU Kota Gunungsitoli telah mengumumkan keputusan akhir setelah melakukan verifikasi atas paslon Yulham dengan keputusan menolak pasangan tersebut menjadi pasangan calon peserta Pilkada.
“Pada 12 September 2015 lalu kita sudah menerima pendaftaran mereka. Lalu, sesuai aturan kita lakukan verifikasi. Kita juga sudah sampaikan kepada mereka mengenai berkas-berkasi yang masih kurang dalam masa perbaikan. Namun, sampai waktu yang ditentukan belum dipenuhi. Dalam pleno KPU memutuskan pasangan Yulham tidak memenuhi syarat,” jelas Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sökhiatulö Harefa kepada Nias Satu pada Rabu (23/9/2015).
Dia menjelaskan, ada beberapa berkas pasangan tersebut yang belum lengkap, termasuk tentang persyaratan dukungan resmi partai politik pendukung yang tidak ditandatangani oleh salah satu parpol pendukung.
Tanda tangan dukungan yang masih kurang tersebut adalah dari Ketua DPD II Golkar Kota Gunungsitoli kubu Agung Laksono, Nehemia Harefa. Sedangkan rekomendasi resmi dari DPP kedua kubu pimpinan Golkar, seperti diungkapkan kubu Yulham, sudah diberikan. (Baca: Kembali Ditolak, Yuliaman – Ilham Akan Gugat KPU Kota Gunungsitoli) (ns1)