PILKADA SERENTAK 2015

MK Loloskan Calon Tunggal Ikut Pilkada, Begini Cara Pemilihannya

NIASSATU, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para pemohon yang mempersoalkan pasal yang mengatur penundaan pelaksaan Pilkada dengan alasan peserta yang memenuhi syarat tidak lebih dari satu pasangan.

Dengan demikian, pasangan tunggal calon kepala daerah bisa mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama yang akan digelar pada 9 Desember 2015.

“Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada sidang pembacan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Pertimbangan MK merujuk pada amanat undang-undang yang mengamanatkan bahwa Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Konsekuensinya, dalam pelaksanaan Pilkada harus ada jaminan terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

MK juga menilai, rumusan norma dalam UU Nomor 8 tahun 2015, yang mewajibkan peserta Pilkada minimal dua pasangan dinilai justru menyebabkan kekosongan hukum karena itu bukanlah sebuah solusi karena justru mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.

“Menimbang hak untuk dipilh dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedkit dua pasangan calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon,” papar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Gugatan uji materi tersebut disampaikan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Adapun yang diuji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Seperti diketahui, hingga saat ini masih terdapat tiga daerah yang sempat diputuskan oleh KPU untuk ditunda pelaksanaan Pilkadanya karena peserta hanya satu pasangan calon. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kolom “Setuju” dan “Tidak Setuju”

Lalu, bagaimana mekanismenya bila Pilkada diikuti satu pasangan calon saja? MK pun membuat norma baru pelaksanaan pilkada dimaksud. Yakni, dengan menyediakan kolom “Setuju” dan “Tidak Setuju” di kertas suara. Norma yang ditetapkan MK ini berbeda dengan tuntutan penggugat yang meminta pemilihan pasangan calon tunggal menggunakan kotak kosong.

Dalam penjelasan MK, bila pemilih kolom “Setuju” lebih banyak, maka pasangan calon tunggal tersebut bisa dinyatakan menang dan ditetapkan sebagai kepala daerah. Sebaliknya, bila kolom “Tidak Setuju” yang lebih banyak, maka Pilkada diputuskan ditunda hingga pelaksanaan pilkada periode berikutnya.

MK pun berpendapat, penundaan itu tidak melanggar konstitusi karena dengan pemilihan seperti itu, juga hak rakyat untuk memutuskan menunda dengan memberikan suara “Tidak Setuju”. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »